Ket : Proyek SDN Lemahduhur I Disinyalir Kangkangi Aturan.
Karawang,suratberita.id – Muncul proyek pemerintah gunakan duit rakyat tengah berlangsung terkesan hedak gelap-gelapan tak ubahnya warung remang-remang tanpa papan informasi terkesan labrak UU KIP, jenis kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Lemahduhur I Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, baru-baru ini.
Pasalnya menurut pihak pelaksana Rehabilitasi Ruang kelas SDN Lemahduhur I ungkapkan bahwa, papan proyek belum dipasang sedangkan pekerjaan sudah berjalan sekitar enam hari lalu, “belum ke pasang, adapun pekerjaan sudah dimulai sipil baru tiga hari dan bongkar tiga hari, papan proyek secepatnya akan dipasang” kilah mandor Upin menjawab pertanyaan media ini Via WhatsApp, Selasa [11/7 17.39] .
Komite SDN Lemahduhur I Seolah-olah masa bodoh sakaligus terkesan main mata mengingat terkait perihal itu sesuai informasi papan proyek dipasang langsung olehnya pagi tadi dengan posisi dimungkinkan tidak sesuai ketentuan, “Alhamdulilah untuk papan proyek udah di pasang dan CV Payung Agung, untuk hal yang lainnya mangga konfirmasi mandornya aja, kami pihak sekolah dan komite terima kunci” demikian disampaikannya, (12/7).
Berdasarkan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai anggaran serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan elemen baik masyarakat, Ormas maupun Media dapat ikut serta dalam proses pengawasan” demikian disampaikan segenap penggiat penyelamatan duit rakyat dikota pangkalperjuangan menyikapi adanya dugaan perihal itu. (Basit/timlip)