
Ket. Foto proyek penurapan saluran air Desa Solokan Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang
Karawang,suratberita.id – Diduga Proyek Penurapan Saluran Air Di Dusun Lamaran Dua Desa Solokan Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang fisiknya Asal jadi Layak Di Sebut Proyek Siluman, Kamis (6/7).
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan penurapan saluran air di dusun Lamaran Dua Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan oleh warga maupun warga yang melintas jalan di lokasi pembangunan itu.

Pekerjaan proyek yang sedang berjalan berhari hari ini tanpa memasangkan papan nama proyek selayaknya proyek pribadi, Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga, dan warga yang melintasi lokasi pembangunan tersebut ikut berkomentar.
Dikatakan Ma’mun salah satu pengguna jalan yang kebetulan melintasi lokasi pembangunan, dan juga berpengalaman tentang pekerjaan turap kepada Awak Media mengatakan bahwa, “pekerjaan turap ini layaknya proyek siluman, karena sama sekali tidak adanya pemasangan papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan. Bahkan proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya salah satu trik untuk megelabui masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya, sumber anggaran darimana dan apa nama CV sebagai pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Seharusnya kata Ma’mun menambahkan, “semestinya sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana seharusnya memasang papan informasi proyek dulu, agar masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Parahnya lagi pihak Dinas terkait hingga kini tidak pernah ada di tempat pekerjaan proyek, jangan jangan ada dugaan pengawas dari Dinas terkait sudah ada kerjasama dan persekongkolan dengan kontraktor.
“Lihat aja sama rekan wartawan selaku sosial kontrol, cara memasang pondasi saja bawahnya tidak memakai adukan pasir dan semen cukup ditancap tancap saja di permukaan tanah yang tanpa di gali dahulu, padahal tehnik yang benar itu untuk pondasi harus digali dulu setelah selesai penggalian baru mulai pemasangan batu belah yang di beri adukan pasir dan semen untuk pondasi.” Tegasnya pula.
Mengutip pemberitaan dari salah satu media online, yang sekarang sudah di hapus pemberitaannya bukan berarti pekerjaan itu sudah sesuai, Walaupun sudah di hapus tetap pekerjaan asal jadi ini di minta kepada dinas terkait untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas jangan semaunya supaya pekerjaan penurapan bisa lebih maksimal sesuai harapan masyarakat tentunya. (Hadi/timlip)