Ket. Foto Managing Partner Kantor Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H.
Karawang, suratberita.id – Diduga salah satu oknum pejabat DPUPR Karawang inisial CH ini melakukan dugaan tindak pidana gratifikasi dan kasus dugaan tindak pidana korupsi kongkalikong dengan pemborong yang sudah mengakibatkan kerugian negara, informasi dihimpun awak media baru-baru ini. Kamis (6/7).
Berawal dari Managing Partner Kantor Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna merasa kecewa saat bertamu ke kantor DPUPR Karawang yang bertujuan melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat inisial CH yang akan ditemuinya, sedang tidak ada ditempat.
Saat diwawancarai awak media Hendra Supriatna mengatakan, “CH salah satu oknum pejabat DPUPR ini diduga tidak pernah masuk kerja serta diduga pula melakukan kongkalikong dengan salah satu pemborong besar di Kabupaten Karawang.” Ucapnya.
“Bukan hanya 1, 2 orang memborong ya tapi banyak. Dugaan ini juga bukan dugaan, tapi jelas ini permainan dan bermain dengan pemborong besar yang hasil pekerjaannya itu bisa dilihat banyak yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah.” Tambahnya.
“Saya tekankan dan berharap inspektorat segera memanggil dan memeriksa CH serta BKPSDM juga harus melakukan penindakan terhadap oknum pejabat ini.” Tegasnya.
Kinerja pejabat ASN yang ada di Kabupaten karawang itu apakah sudah sesuai dengan aturan apa yang dibuat oleh Bupati dan aturan undang-undang yang berlaku.
“Maka dari itu saya harapkan dan saya tegaskan pula aparat penegak hukum (APH) harus segera memanggil saudara CH ini. Itu saja dari saya tangkap dan tahan pelaku korupsi.” Tutupnya. (Tim)