Ket. Foto majelis taklim Ar Roudhoh di perumahan cluster mutiara jalan Raya Tugu Tani Lamaran Karawang
Karawang,suratberita.id – Oknum pengembang perumahan berinisial R diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum pembongkaran majelis taklim Ar Roudhoh di perumahan cluster mutiara jalan Raya Tugu Tani Lamaran Karawang, Kamis (2/1).
Saat dikonfirmasi awak media suratberita.id NA RT setempat membenarkan. “iya benar telah terjadi pembongkaran majelis taklim padahal berdiri di atas tanah wakaf” tegasnya.
Diwaktu yang bersamaan H. Iyan Setiawan, S.E., M.M.,Tokoh Pemuda Kabupaten Karawang yang Merupakan Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat PBB kepada awak media suratberita.id mengatakan bahwa, “benar, sebagian tanah perumahan cluster mutiara memang diduga bermasalah alias tanah wakaf dan sebagian tanah negara” ucapnya.
“Bahkan sebagian warga perumahan cluster mutiara yang sudah melunasi kewajiban hutangpiutang sampai sekarang tidak ada sertifikat tanah nya” tambahnya.
“Pengembang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya, yang mana sebagian warga perumahan cluster mutiara yang sudah melunasi kewajiban hutangpiutang sampai sekarang belum mendapatkan haknya / tidak ada sertifikat tanah nya” tegasnya.
R selaku pengembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan melakukan pembongkaran majelis taklim serta tidak memberikan hak warga perumahan cluster mutiara yang telah melunasi kewajibannya yakni berupa sertifikat hak milik tanah.
Tanah wakaf tidak akan bisa diagunkan karena bank pasti menolak. Dengan demikian, tertutup lah kemungkinan tanah Majelis taklim / masjid disita bank.
Sekadar informasi, mengagunkan tanah wakaf merupakan salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Subtansi pasal tersebut berbunyi: harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya.
UU yang sama Pasal Pasal 67 bahkan dengan tegas memberikan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Dengan demikian R telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan masalah ini saya akan bawa ke pihak muspika kabupaten Karawang” tutupnya. (tim)