Gema Cikamaya Bawa Perkara Jalan ke Wakil Rakyat

1311

Ket. Foto Gema Cikamaya resmi membawa persoalan jalan Cikalong – Cilamaya melalui jalur Audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang.

Karawang,suratberita.id – Gerakan Masyarakat Cikalong – Cilamaya (Gema Cikamaya) pasca menolak MoU PT. JSP dengan Dinas PUPR kabupaten Karawang terkait pembangunan Jl. Raya Cikalong-Cilamaya (Cikamaya) dimediasi di Saung Solusi Satintelkam polres Karawang, Selasa 23 Januari 2023 lalu, resmi membawa persoalan ini melalui jalur Audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (31/1).

Untuk diketahui dalam MoU tersebut tertuang bahwa PT Jawa Satu Power (JSP) telah menyerahkan perbaikan dan perawatan jl cikalong – cilamaya ke pihak DPUPR Karawang, sementara dipihak masyarakat diwakili elemen masyarakat tergabung dalam gerakan masyarakat Cikalong – Cilamaya (Gema Cikamaya) menilai MoU itu berpotensi konspirasi dan cacat hukum, karena salah satu pointnya tidak ada tanda tangan Bupati/Wakil Bupati selaku kepala Daerah, MoU hanya di tandatangani salah satu subkon PT. JSP dan Dinas PUPR hanya di tandatangani kasub jalan.

Menurut pihak Gema Cikamaya hal tersebut akan berpotensinya konspirasi dan cacat hukum, menindak lanjuti hal diatas melalui Sekjennya Paojan MS, S.E ,M.Akt, di dampingi advokat muda Muhammad Faisal, SH dan Pegiat Sosial Kusman Herdian yang biasa dipanggil Mas Peci serta Asep Taufik dari BBC resmi membawa persoalan ini melalui jalur Audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD.

“Urgensi dari RDP tersebut Gema Cikamaya meminta DPRD kabupaten Karawang untuk menghadirkan Bupati/Wakil Bupati Karawang, Top Manajemen PT. JSP selaku operator tunggal PLTGU Cilamaya dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk melakukan Audensi atau RDP dengan DPRD Kabupaten Karawang bersama dengan perwakilan masyarakat Cilamaya tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cikamaya (Gemacikamaya),” tegasnya.

“Urgensi dari RDP tersebut sebagai bentuk klarifikasi PT.JSP dan DPUPR dihadapan ketua DPRD dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Karawang, sehingga DPRD sebagai wakil rakyat bisa menilai persoalan tersebut secara obyektip untuk kemudian bisa memberikan solusi atas persoalan tersebut” demikian disampaikan Sekjen Gema Cikamaya Paojan M.S., S.E., M.Akt., ketika melakukan wawancara dengan awak media ini, disalah satu cafe dibilangan jalan Niaga Kertabumi Karawang, Selasa siang (31/1).

Ditempat terpisah, Ketum Gema Cikamaya H. Elyasa Budianto, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan dan mengawal persoalan ini sampai PT. JSP dan DPUPR Karawang benar-benar merealisasikan tuntutan warga untuk melakukan pembangunan jalan raya Cikalong-Cilamaya secara tuntas dan permanen, Pengacara Senior ini mengatakan jika PT. JSP dan DPUPR Karawang mengabaikan hajat masyarakat ini, “maka Gema Cikamaya akan blokir jalan utama Cikalong – Cilamaya dan akan duduki kantor PEMDA dan PLTGU dengan kekuatan Masa lebih besar sampai tuntutan tersebut dapat di penuhi oleh PUPR dan PT. JSP” ungkap Elyasa, disela-sela kunjungan di kep Bangka Belitung, Selasa (31/1), via sambungan telepon pada awak media. (Budi. H)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here