Ket. Foto ilustrasi BBM illegal
Karawang,suratberita.id – “Pasal 55 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)” demikian bunyi ketentuan perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.
Sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online terkait adanya dugaan oknum pengepul menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar disebuah pabrik beras disulap menjadi gudang dengan cara disewakan telah membuat resah warga sekitar Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti dugaan kasus tersebut saat dikonfirmasi Polres Karawang melalui Lapor Pak Kapolres dan Kasat Intelkam AKP Agustinus Manurung melalui saluran WhatsApp mengatakan bahwa,
“Siap abang kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan koordinasi dengan Sat Reskrim,” ujarnya.
Tak selang berapa lama Polsek Banyusari melalui saluran WhatsApp langsung memberikan keterangan bahwa, “Mohon ijin pak, saya Bripka Fauzi Sandha dari Polsek Banyusari,” ucapnya.
“Menindak lanjuti laporan bapak ke lapor pak kapolres, mohon ijin pak kapolsek Banyusari bersama Anggota dan Muspika Kecamatan Banyusari (Camat Banyusari) sudah mendatangi dan menindak lanjuti gudang yang diduga di gunakan untuk penimbunan solar, tetapi dari hasil sidak gudang penimbunan solar tersebut sudah kosong, tidak ada aktifitas” tambahnya. (Budi H)