
Ket. Foto NANANG SULAEMAN SADZALI, S.H., RAIH PENGHARGAAN THE BEST LAWYER PLATINUM INDONESIA AWARD 2022
Karawang,suratberita.id – Nanang Sulaeman Sadzali, S.H., Penasehat Hukum WAG RAMPAK WhatsApp Group Reuni Awak Media Asli Karawang dan media online dan majalah suratberita.id meraih penghargaan The Best Lawyer Platinum Indonesia Award 2022 di San Pasific Hotel Jl. M.H. Thamrin – Jakarta, Sabtu, (22/10).
Nanang Sulaeman Sadzali, S.H., mendapatkan anugerah Penghargaan Platinum Indonesia Award 2022 dalam Category The Best Lawyer 2022 versi Achievement Magz pada tanggal 22 Oktober 2022. Saat dikonfirmasi oleh awak media suratberita.id mengatakan, “Alhamdulillah, Saya Penasehat Hukum Wag Rampak dan media surat berita dapat penghargaan The Best Lawyer Platinum Indonesia Award 2022, pada tanggal 22 Oktober 2022 di San Pasific Hotel Jl. MH. Thamrin Jakarta”, demikian disampaikan Nanang Sulaeman Sadzali, S.H., pada redaksi media ini, Senin pagi (24/10).
Lanjutnya, saat dikonfirmasi apakah melalui kriteria tanggung jawab atas perkara-perkara yang diselesaikan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan, terakhir hingga saat ini, “Itulah salah satu penghargaan yang diterima oleh pengacara sekaligus penasehat hukum Wag Rampak dan media suratberita.id” tandasnya.
Pengacara yang akrab disapa Nazlie, pada media ini mengaku, “saya sedang mengurus hak dan kepentingan hukum warga perum grahayana galuh mas Karawang dalam menangani gugatan perdata melawan salah satu Perusahaan terkait dilaporkannya warga perum grahayana Karawang atas ditetapkannya warga perum grahayana menjadi tersangka oleh penyidik polres Karawang dalam hal ini unit Tipidter dengan dugaan alih fungsi fasos fasum,” paparnya.
Padahal jelas dikatakannya bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada didalam lingkungan perumahan grahayana milik warga perum grahayana adalah milik warga hak warga, “tapi anehnya ketika warga yang memiliki hak atas fasos fasom malah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan alih fungsi” tandasnya.
“makanya kami patahkan pidananya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang dgn nomor perkara 110/Pdt.G/2022/PN Kwg” imbuhnya menegaskan. (tim)