Ket. foto konferensi pers 20 Pengacara PERADI Siap Kawal Bela Kasus 2 Wartawan Dugaan Korban Penganiayaan Dan Penculikan
Karawang, suratberita.id – 20 Pengacara yang tergabung dalam DPC PERADI Kabupaten Karawang andil jadi pengacara 2 wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penculikan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
20 Pengacara mengaku siap mengawal kasus korban Junot (Gusti Sevta Gumilar) dan Zaenal Mustofa sampai tingkat pengadilan.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH, MH mengatakan, selain agar tegaknya hukum di Karawang turunnya 20 pengacara PERADI ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi Jurnalis di Karawang yang harus dijaga marwahnya.
Tak terkecuali, ucapan terima kasih disampaikan pada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, yang sampai saat ini masih ‘on the track’ dalam penanganan perkara, dimana tiga tersangka sudah ditetapkan, serta satu orang masih berstatus sebagai saksi. Dan 1 terlapor katanya masih sakit. Papar Asep Agustian, SH, MH, saat gelar konferensi pers di kantor firma hukum Yaya Taryana, SH, MH dan Partners, di Jalan Panatayudha Nomor 51A Karawang Jawa Barat, selasa (4/10/2022).
Ditengarai Asep Agustian, 20 pengacara pelapor tak akan mempermasalahkan apakah perkaranya akan diambil alih Polda Jawa Barat atawa Mabes Polri, yang terpenting lokasi dan tempatnya di Karawang dan benar-benar terjadi.
Karenanya, 20 pengacara berharap agar para tersangka dan terlapor bisa kooperatif terhadap penyidik Polres Karawang.
“Kita harus belajar dari perkara Sambo. Jangan jadi Sambo yang akhirnya tetap saja copot. Tidak ada lagi yang menunggangi. Kalau ada Sambo berarti ada PC. Sekalipun mengelak di mata hukum, akhirnya tetap saja akan ditahan. Jadi kami minta tersangka dan terlapor kooperatif. Jangan sampai ada bahasa dijemput paksa yang pada akhirnya malu,” ungkapnya.
“Soal mobil yang mengangkut korban ke TKP, kami juga minta kepada Kapolres untuk menjadi barang bukti. Karena pemiliknya pejabat. Kami minta periksa semua, karena di sana banyak pejabat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini para tersangka dan terlapor kooperatif, sehingga tidak ada lagi keraguan di kalangan pers,” tambah Asep Agustian.
Sampai hari ini kedua korban masih menolak untuk berdamai. Sehingga target 20 pengacara adalah benar-benar mengawal perkaranya sampai tingkat pengadilan.
“Makanya, kami minta kepada tersangka dan saksi kooperatif. Sebetulnya simpel, kenapa harus lari-lari dan menghindar dari panggilan penyidik,” sindir Asep Agustian.
Praktisi hukum yang dijuluki Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar para pengacara terlapor tidak banyak mengeluarkan pernyataan ‘ngalor-ngidul’ yang membuat perkara pidananya menjadi bias.
“Ini tragegi bung, jangan dibawa lari kemana-mana. Jangan membuat opini. Ini ada korban dan alat bukti sudah lengkap,” tegasnya.
Disinggung wartawan kenapa dua tersangka belum ditahan, Askun menjelaskan, dalam waktu dekat 20 pengacara akan bertemu dengan Kapolres Karawang untuk mempertanyakan penanganan perkaranya sampai sejauh mana.
“Kami akan datang pada Kapolres mengenai kenapa ini-itu dan lain sebagainya. Kami sudah buat janji dengan Kapolres. 20 pengacara akan menemui Pak Kapolres dalam waktu dekat. Itu langkah pertamanya,”
Kembali disinggung mengenai pengacara terlapor yang membuat LP – Laporan Pengaduan balik terhadap pelapor Junot atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial, Askun menegaskan, bahwa laporan tersebut sah-sah saja. Tetapi diyakini, tentu pihak penyidik akan fokus terhadap perkara pidana yang terjadi.
Termasuk pengacara terlapor yang menginginkan agar pihak kepolisian melakukan “tes urine” dan “tes rambut” pada pelapor Gusti Sevta Gumilar alias Junot Askun juga mengamininya.
“Katanya ingin diperiksa rambutnya, periksa saja semuanya apa yang diminta di blok sana. Kalau pun nanti klien kami terbukti positif (narkoba), itu resikonya. Yang jelas itu bukan perkara utamanya. Karena perkaranya adalah tragedi pemukulan. Jadi kami minta pihak sana jangan membuat opini terus,” tandasnya. (JB/Tim)