PROYEK SILUMAN KEMBALI DITEMUKAN KONTRAKTOR SEPERTI SENGAJA MENGABAIKAN UU-KIP

456

Ket Foto Pembangunan Turap di Desa cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang diduga sebagai proyek siluman.

Karawang, suratberita.id – Pembangunan Turap di Desa cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang diduga sebagai proyek siluman. Bagaimana tidak, dilokasi proyek tak tampak sekali papan nama proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan proyek dengan menggunakan APBD atau APBN.

Proyek turap tersebut kini akan menjadi sorotan dan menuai pertanyaan para warga masyarakat setempat, pasalnya proyek pembangunan yang berlokasi di desa cikarang ini tidak memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi terhadap publik.

Saat media suratberita.id kroscek kelokasi dan mempertanyakan kepada kepala tukang,”Pekerjaan ini milik mandor nya siapa??, dengan lantang ini pekerjaan bos(ND).” ucap kepala tukang, senin (29/8) pukul 11.45 WIB.

Pada waktu yang sama saat dilokasi salah satu anggota PP (NN) angkat bicara, “tentang material yang di gunakan pasir nya pake pasir turbin sangat tidak layak untuk pemasangan turap tersebut.” ucapnya.

Di jam yang sama, Mandor (ND) sebagai kontraktor saat di konfirmasi terkait papan proyek melalui pesan WA menjawab, “tanya aja ke pekerja.” ucap nya.

Tidak hanya itu, proyek tersebut menyulap bahan bahan material, salah satu nya pasir yang di gunakan sangat tidak sesuai dengan (RAB), seakan mencari keuntungan pribadi dari pihak kontraktor.

Ket. Foto Bahan material pasir yang tidak sesuai dengan RAB

Dimana rasa tanggung jawab seorang pengawas dari dinas PUPR sedangkan kerjaan ini anggaran pemerintah jangan cuma duduk manis aja. Pasalnya dilokasi pekerjaan proyek pembangunan turap yang ada di desa cikarang kecamatan cilamaya wetan tak nampak terlihat adanya papan nama proyek sebagai informasi dan transparansi publik. 

Hal senada juga di sampaikan oleh Praktisi Hukum dan pemerhati lingkungan Andriyanto .SH, bahwa, “seperti diketahui bersama dalam undang -undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 thn 2008 dan Perpres no 54 thn 2010 dan juga no 70 thn 2012.dalam undang-undang keterbukaan informasi publik( KIP ) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya,” ucapnya.

Sampai pemberitaan ini naik kemeja redaksi pihak kontraktor belum ada konfirmasi. (Ulis/jo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here