Menyikapi wacana STNK tidak dibayar selama 2 tahun menjadi kendaraan bodong, H. Toto Suripto mohon kebijakan kepada Presiden RI dan Kapolri

447

Ket. Foto H. Toto Suripto, S.E., S.H., M.H. Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga merupakan Kader Partai Politik PDIP menjabat selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Barat

Jakarta, suratberita.id – Menyikapi apa yang disampaikan kasubdit lantas mabes polri terkait akan segera mengimplementasikan STNK yang tidak dibayar selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong akan menjadikan persoalan baru.

Menurut keterangan Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

“Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong,” keterangan polisi dikutip dari Instagram NTMC Polri.

“Pembayaran pajak kendaraan ini kita dorong karena berdasarkan data yang kita dapat dari Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pengendara atau pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Padahal ini kewajiban,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.

Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Masyarakat harus patuh terhadap pajak, itu kewajiban supaya pembangunan di Indonesia bisa berjalan optimal khususnya pada ruas-ruas jalan. Jadi yang akan mendapatkan manfaat masyarakat atau pengguna kendaraan itu juga,” kata Yusri.

Kang H. Toto Suripto, S.E., S.H., M.H. Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga merupakan Kader Partai Politik PDIP menjabat selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Barat menyikapi akan pernyataan keterangan polisi yang dikutip awal dari Instagram NTMC Polri ini beberapa waktu lalu.

“Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong ini akan menjadi persoalan baru.” Ucap kang Toto Suripto.

“Banyaknya mobil bodong nanti akan menjadikan pekerjaan polisi bertambah.” tambahnya.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong tersebut dinilai tak berpihak kepada rakyat. Kang haji Toto Suripto menjadi tambah geram dan berharap kepada Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, Kapolri, Mabes polri, serta pihak Polda jaya untuk mempertimbangkan perkataannya mengenai aturan Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan 2 tahun dianggap bodong tersebut.

“Benar Adanya UU lantas tersebut. Tetapi dalam hal ini kembali saya tegaskan mohon kebijakannya kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo serta Kapolri agar masyarakat diberikan ruang serta diarahkan untuk membayar pajak jangan sampai membingungkan masyarakat dengan dasar aturan adanya UU lantas tersebut sehingga menjadikan kebingungan kepada masyarakat.” Tegasnya.

“Ingat apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat covid-19 tahun 2020 menyampaikan urusan bentuk perpajakan dan perbankan diberikan suatu kebijakan penangguhan.” Ucapnya.

“Boro-boro mau bayar pajak kendaraan, dalam kehidupannya pun mayoritas bekerja keras berjuang antara hidup dan mati, maka tolong kasubdit lantas Polda maupun polri menimbang mengingat yang terjadi di negara kita ini karena covid-19.” Tegas Kang H. Toto Suripto.

“Ekonomi kita ini baru pulih. Mohon itu sebagai catatan!!.” Tutupnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here