PROGRAM PTSL DESA TANJUNGJAYA DISINYALIR KANGKANGI SKB 3 MENTERI

6480

PROGRAM PTSL DESA TANJUNGJAYA DISINYALIR KANGKANGI SKB 3 MENTERI

Karawang,suratberita.id – Program PTSL Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang disinyalir dijadikan ajang pungli segilintir oknum demi meraup keuntungan peribadi dan golongan beserta kroni-kroninya, prihal dugaan tersebut menimpa warga desa setempat, belum lama ini.

Salah satu warga dimungkinkan sebagai korban dugaan pungli program PTSL Desa Tanjungjaya mengungkapkan
bahwa Pendaptaran pemohon pembuatan sertifikat program PTSL, “setelah bidangnya diukur saya dipinta 2 juta dan setelah selesai dipinta lagi 1 juta” ungkap N, warga Desa Tanjungjaya, saat berkunjung pada kantor redaksi media ini, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, demi menelusuri informasi prihal itu awak media ini mengunjungi langsung kediaman warga tersebut, “iya, pertama saya ngasih 2 juta dan setelah sertifikat selesai ngasih lagi 1 juta jadi totalnya 3 juta” tegasnya dikediamanya, Selasa sore (15/3).

“dipinta 2,5 jt oleh oknum desa bersangkutan, namun setelah saya temui sekdesnya ada kebijaksanaan” ungkap peserta PTSL lainnya menambahkan, via WhatsApp, (15/3).

Upaya awak media ini, menemui pihak terkait PTSL desa tersebut guna pertanyakan apa alasannya sehingga diduga harga sampai kangkangi SKB 3 menteri tersebut, belum berhasil mengingat saat ditemui ke kantor desa menurut operator, “kepala desa dan sekdes sedang tidak ada ditempat, lagi ke karawang” ucapnya, (15/3).

Pada lain harinya, Kepala Desa Tanjungjaya ungkapkan bahwa, “2021 program lurah dulu BPN melanjutkan harusnya sudah selesai Desember sesuai kontrak degan BPN, paw terkait pemungutan sesuai dengan SKB 3 Mentri panitia PTSL dari dulu itu sekdes, PTSL sekarang sudah selesai yang ada sekarang revisi, terkait ada pungutan lurah tidak tahu menahu karena melanjutkan program lurah yang dulu” kilah Warjoni, Rabu (16/3).

“saya minta tunjukkan orangnya warga saya ayo kita datangi bareng-bareng nanti saya ganti kalau memang ada yang dipintain uang” imbuhnya saat diklarifikasi ulang pihak redaksi, Sabtu malam, (26/3).

Terkait semua itu berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 (selanjutnya untuk diringkasnya cukup disebut UU Pers saja), ”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.” Wartawan mempunyai hak tolak atas permintaan tersebut dan ketika narasumber bersangkutan sudah dikompirmasi diberikan hak jawabnya mungkin tidak di haruskan dikonfirmasi berulang kali.

Sesungguhnya sudah terang benderang program PTSL telah diatur oleh peraturan SKB 3 Mentri biyaya 150 Ribu perbidang, namun alih-alih masih ada oknum diduga berani membebani harga diduga hingga jutaan rupiah perbidang tersebut.

Atas dugaan itu, diminta pihak APH beserta pihak dinas terkait lainnya, gelar sidak terkait Program PTSL disinyalir Kangkangi SKB 3 Menteri didesa tersebut. (A.basit/Ade.K/Ulis K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here