Ket. Foto MASYARAKAT DESA DONGKAL SAMBUT BAIK PROGRAM PTSL
Karawang -suratberita.id – Masyarakat Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang menyambut baik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebab merasa terbantu dengan adanya program tersebut, baru-baru ini.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masarakat: sandang, pangan dan papan, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Mentri No.12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Persiden No Tahun 2018.
Masarakat Desa Dongkal sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya program PTSL, karena merasa sangat terbantu sekali terutamanya bagi warga menengah ke bawah, mengingat dalam pembuatannya lebih mudah dan murah serta terjangkau oleh warga dengan biaya 150 ribu sudah bisa jadi bersertifikat, “makanya saya sebagai masyarakat kurang mampu sangat senang dengan adanya program PTSL ini, tentunya saya sebagai masyarakat dongkal sangat terbantu, saya berterimakasih kepada pemerintahan desa dongkal, kabupaten maupun pusat” ungkap warga setempat, pada media ini, Rabu (23/3).
Kepala Desa Dongkal mengatakan, bahwa kepada masarakatnya telah menginformasikan agar segera mendaftarkan bagi tanahnya yang belum bersertifikat, “bahkan saya sebagai kepala desa memerintahkan kebawahan untuk mengumumkan disetiap dusun” ucap Darna, pada media ini dikediamannya, Rabu pagi (23/3).
Lanjutnya, agar supaya warga atau masarakat segera untuk mendaftarkan dan mengajukan pembuatan sertifikat atas kepemilikan atas hak tanahnya melalui program PTSL ini, setelah diumumkan disetiap dusun/perwakilan warga masarakat desa dongkal sangat antusias dan mengafresiasi program ptsl tersebut, “dari kuota atau target di desa dongkal yang harus diselesaikan ditahun 2022 kisaran 502 bidang namun disaat ini yang sudah mendaptar sekitar 300 bidang mudah mudahan satu Minggu kedepan mencapai target” paparnya.
“harapan saya semoga satu bulan kedepan sudah ada yang jadi sertifikat, dikarenakan itu sangat penting bagi masyarakat supaya atas kepemilikan tanahnya telah mendapatkan sertifikat dan dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan bagi hidupnya” imbuhnya panjang lebar. (Junaedi)