Ket. Foto Halimi Saprudin (Hal Shaf) Ketua WAG RAMPAK / Pimpinan Redaksi Media Online & Majalah suratberita.id
Karawang,suratberita.id – WhatsApp Group Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, mengecam keras terduga pelaku tindak kekerasan terhadap insan pers kota pangkalperjuangan sedang melaksanakan peliputan, Senin siang (7/3).
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Karawang dipastikan akan mengusut tuntas semua terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis tersebut, “sebab, berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB III WARTAWAN, Pasal 8, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” demikian disampaikan Halimi Saprudin, ketua WAG RAMPAK pada awak media ini diruang kerjanya, saat diminta tanggapannya perihal telah terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan, Senin sore (7/3).
Lanjutnya, “PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, Pasal 3 Ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial” tegasnya.
Halimi katakan, “Pasal 6 Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. b. menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak azasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan. c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran” tandasnya panjang lebar.
“Berdasarkan semua itu, kami insan pers pangkalperjuangan meminta pihak APH segera menangkap semua terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut” imbuhnya menegaskan. (Buddy)