Ket. Warga Masyarakat Desa Kemiri Sambut Baik Program PTSL
Karawang,suratberita.id – PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Saat ini dari 1000 bidang tanah yang di ajukan untuk Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang tahapan demi tahapan sedang ditempuh dari pengumpulan berkas, pemetaan sampai pengukuran lahan tanah yang akan diajukan. Kamis (24/2).
Seperti yang dikatakan Salwani Kepala Desa Kemiri kepada awak media suratberita.id, “untuk program PTSL ini saya prioritaskan untuk tanah darat dulu, adapun untuk tanah sawah nanti setelah selesai pengukuran tanah darat. Adapun masalah pembiayaan pendapatan pengajuan untuk program PTSL pastinya saya mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai aturan dari SKB3 Mentri tentunya, karena saya tidak mau mengambil resiko, adapun setelah selesai artinya tanah warga sudah bersertifikat warga mau ngasih kebijakan lagi masa saya tolak, yang penting saya tidak memintanya” ungkapnya.
“Dengan adanya program PTSL ini saya bangga, apalagi ini untuk kepentingan warga masyarakat Desa Kemiri” tambahnya.
“Alhamdulillah, pelaksanaan program PTSL ini berjalan dengan lancar dan sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Kemiri. Tentunya sangat membantu bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari beberapa warga yang mengajukan program PTSL Ibu Asih (50) dari dusun krajan 1B RT 23 Desa Kemiri saat dikonfirmasi oleh media suratberita.id menerangkan, “emang benar saya sekarang mengajukan pembukuan sertifikat melalui program PTSL karena tanah saya belum ada suratnya dan pengurusannya lebih murah” ucap Ibu Asih.
“Saya dari dulu nunggu program ini, karena saya kan orang kurang mampu, kalau tidak ada program PTSL mana mungkin bisa membuat surat sertifikat tentunya mahal. Kalau sekarang kan dengan biaya Rp.150.000 sudah bisa memiliki sertifikat” tambahnya.
Masih Ibu Asih, “pokonya dengan adanya program ini saya ucapkan terimakasih kepada pemerintahan desa, pemerintahan daerah kabupaten dan pemerintah pusat karena saya sebagai warga Desa Kemiri memang sangat terbantu adanya program PTSL ini” tegasnya.
Dengan adanya sertifikat nanti dikemudian hari bisa dimanfaatkan dikala saya membutuhkan modal buat usaha, tentunya bisa diagunkan kepada pihak perbankan untuk pengajuan tambahan modal usaha” tutupnya. (Epeng/tim)