Kepala Desa Cipondoh Menegaskan Tidak Benar Adanya Dugaan Dualisme e-warong

719

Karawang,suratberita.id – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan (E-Warong) yang bekerjasama dengan bank.

E-Warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, TKSK dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan dan menggiring E-Warong untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier.

Salah satu media online beberapa waktu yang lalu memberitakan diduga Kepala Desa Cipondoh telah Intervensi TKSK perihal permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yakni menentukan dan menggiring untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier (E-Warong).

Terkait hal itu, Daya Kepala Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengatakan, “bahwa keterkaitan masalah E-Warong tidak benar adanya pemberitaan dualisme, yang jelas di Desa Cipondoh cuma ada satu E-Warong” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media suratberita.id Rabu malam, (26/1).

“Harapan saya kesalahpahaman ini jangan sampai terulang kembali dan contoh kedepan agar Desa Cipondoh menjadi yang lebih baik lagi serta kondusif tidak ada permasalahan lagi” tambahnya.

“Kejadian seperti ini kalau bisa dimusyawarahkan jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi sehingga akan menimbulkan bumerang bagi orang lain khususnya bagi masyarakat Desa Cipondoh yang memiliki hak selaku KPM berjalan dengan baik” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga mengatakan “TKSK dan aparat desa tidak boleh menjadi pemilik E-Warong dan atau menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti ini maka masyarakat dipersilahkan untuk membuat laporkan ke APH atau ke Dinas Sosial Karawang” ungkap Dani. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here