
Karawang,suratberita.id – Warga mengeluhkan setiap hari melintasi jalanan rusak bergelombang, bercampur lumpur tanah dan genangan air dalam kubangan lobang apalagi sekarang musim hujan sepanjang jalan di kalen pandan dan kalen lamaran perbatasan dua desa mekarpohaci dan desa pusaka jaya Utara kecamatan Cilebar kabupaten Karawang sepanjang kurang lebih 1 km dan yang terparah kurang lebih 500 m.
Kondisi jalan rusak kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya terlebih lagi setiap hari. Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak dan dampaknya terhadap perekonomian warga setempat. Masyarakat tak ada pilihan mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.
Pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006 wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki. Persoalan belum adanya anggaran yang sempat dikemukakan Pemkab sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab UU.
“Kalau memang Pemkab tidak ada anggaran, apakah itu juga masuk ke perencanaan tahun depan (guna diperbaiki)? Jalan itu rusak sejak kapan? Coba Peka !” kata salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi awak media suratberita.id Minggu (16/1).
Tak hanya itu, sebagai bagian dari protes kerusakan infrastruktur tersebut warga sudah berkali-kali mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkab dan menyampaikan keluhan/aspirasi baik ke pihak pemerintah desa juga kecamatan serta pemerintah daerah kendati kerusakan parah telah terjadi bertahun-tahun bahkan kecelakaan warga kerap terjadi namun sampai detik ini pun akses jalan yang sudah bertahun-tahun belum juga diperhatikan/diperbaiki sama sekali sedangkan jalan-jalan didesa atau kecamatan lain di kabupaten karawang justru banyak yang telah beberapa kali diperbaiki.
“Kami sangat kerepotan dan dampaknya perekonomian warga pun tersendat terpengaruh akibat jalan rusak bergelombang, lumpur tanah semua dan genangan air dalam kubangan lobang apalagi sekarang musim hujan banyak pengendara sepeda motor jatuh celaka akibat jalan rusak silahkan lihat kesini (ripuh ek kamamana ge tingali Sorangan kadieu geus Loba NU cilaka).red” ucap Ade saat dikonfirmasi awak media suratberita.id warga setempat.
Ade pun mempertanyakan “apakah Pemkab Karawang memiliki desk komplain atau ruang pengaduan warga terkait jalan rusak” tambahnya geram.
Awak media berusaha menghubungi pihak pemerintahan desa setempat namun sampai berita ini dikeluarkan belum ada jawaban. (TIM)