Pemilihan Perangkat Desa Hak Prerogatif Kepala Desa Namun Harus sesuai Aturan

792

Karawang,suratberita.id – Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa yang terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.

Terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) dan syarat lainnya untuk pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.

Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturannya berdasarkan referensi Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepada awak media PLT. Camat Lemahabang Arta mengatakan “setiap kades terpilih memang memiliki hak prerogratif, tapi sudut pandang prerogratif yang di maksud adalah yang sesuai aturan yang berlaku, kalau tidak berarti pelanggaran” ucapnya.

Begitupun dalam penempatan perangkat desa, semuanya harus memenuhi syarat seperti yang diamanahkan UU Desa dan Permendagri, baik batasan usia maksimal 42 tahun maupun latar belakang pendidikannya yang harus SMA/sederajat, dari mulai Kadus, Kaur/Kasie, Bendahara Desa hingga Sekdes. Jika ada yang mengundurkan diri dan atau di berhentikan dengan alasan yang dibenarkan kemudian mengangkat pegawai baru, itu akan di verifikasi berkasnya oleh Muspika Kecamatan. Jangan sampai, sebutnya ada syarat yang di langgar, maupun perjokian (Meminjam Syarat_red) sementara yang bekerja adalah orang lain.

“Prerogratif harus sesuai aturan, jika tidak, itu namanya pelanggaran” jelasnya.

Indikator politik paska Pilkades dan serapan kesediaan menjadi perangkat desa dari warga, acap kali membuat para kades terpilih dijejali beragam pertimbangan dilema, bahkan diduga berpeluang terjadinya “Perjokian/Percaloan” syarat, seperti Ijasah maupun KTP orang lain demi memenuhi syarat.

Dalam kesempatan yang berbeda Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran menyikapi tentang ramainya pengajuan persyaratan perangkat desa bahwa, “Soal Ajuan perangkat desa baru yang mungkin di ganti kades baru, silahkan di ajukan setelah mendapat SK dan pelantikan. Kita harap, semua Kades terpilih tetap patuh amanah di UU Desa dan Permendagri soal syarat bongkar pasang pegawai desa, ” Kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran.

Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermartabat mengedepankan kebenaran tanpa adanya pemalsuan data. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here