PABPDSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kepengurusan Tingkat Kecamatan

303

Karawang,suratberita.id – Persatuan Anggota Badan Permusayawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang menggelar dan membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan yang bertempat di aula kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang (12/1).

Ida Royani salah satu panitia dari PABPDSI Karawang mengucapkan “banyak terimakasih kepada seluruh anggota BPD se-Kecamatan Banyusari serta kepada Camat yang dalam hal ini di wakili oleh sekcam yang secara bersama sama turut hadir dalam acara pembentukan kepengurusan PABPDSI di kecamatan Banyusari” tuturnya.

Suhar Iskandar S.Pd. ketua umum PBPDSI kabupaten Karawang dalam sambutannya mengatakan “sudah saatnya BPD bersatu untuk menguatkan perjuangannya selain mengembalikan marwah BPD yang akhir-akhir ini terjadi disharmonis antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tatanan demokrasi di desa, baik karena regulasi maupun karena dirasakan BPD sulit bersatu” ucapnya.

“Pentingnya menanamkan bahwa BPD ada salah satu jabatan yang memiliki kedudukan setingkat Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tidak secara proses pemilihannya pun melalui mekanisme yang mirip dengan produk politik DPR/DPRD. Jika kepala desa dipilih oleh seluruh Warga Desa begitupun BPD dipilih melalui mekanisme Daerah Pemilihan yang lingkupnya hanya satu atau dua RW” tambahnya.

Maka dari itu melalui hasil Rakernas BPD di Gedung Merdeka Bandung telah disampakan melalui Komisi I DPD RI dan DPR RI Adapun rekomendasi PABPDS terkait agenda revisi undang-undang Desa yaitu pertama terkait :

bab 1 ketentuan umum

dalam undang-undang tersebut pada pasal 1 ayat 4 yakni badan permusyawaratan desa diusulkan menjadi badan perwakilan desa

kedua
bab 5 penyelenggaraan pemerintahan desa

pasal 23 penyelenggara pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa

Diusulkan menjadi penyelenggara pemerintahan desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD dasar ideal sebagai pemerintahan yang demokratis dan otonom maka eksekutif dan legislatif nya harus mempunyai kedudukan yang seimbang

ketiga
pasal 62 tentang anggota BPD berhak dalam point (e) mendapat tunjangan anggaran belanja pendapatan daerah diusulkan menjadi mendapat tunjangan dari APBN Dana Desa bantuan keuangan provinsi dan anggaran belanja pendapat Daerah (Alokasi Dana Desa)

keempat
tambahan ayat di pasal 62 tentang anggota BPD berhak point F mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan

kelima
tambahan ayat di pasal 62 tentang anggota BPD berhak point G mendapatkan peningkatan kapasitas yang bersumber dari APBN Dana Desa bantuan keuangan provinsi dan anggaran belanja pendapatan daerah Alokasi Dana Desa

bahwa rekernas kali ini telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridis advokasi, filosofi dan sosiologis dalam memperkuat posisi lembaga bpd.dalam penyelenggaraan pemerintahan point 1 dan 2

begitu pula dengan perjuangan mensejahterakan anggota BPD seluruh Indonesia termaktub dalam point 3 dan 4 Seraya upaya peningkatan dan pengembangan sumberdaya anggota BPD secara terintegrasi dipacu untuk maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD dan juga memberikan masukan kepada DPD RI terkait hal-hal untuk memperkuat argumentasi di revisinya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Di akhir Suhar Iskandar S.Pd. ketua umum PBPDSI mengucapkan “selamat kepada ketua terpilih saudara Duryat, S.Pd.I., Wkl.Ketua Tandi Setiabudi
Sekretaris Wahyudin, S.Pd
Bendahara Ahmad Hasyim, S.Pd.I yang secara resmi terpilih menjadi Pengurus PABPDSI kecamatan Banyusari dan peran Serta Kecamatan Banyusari yang telah memberikan dukungannya kepada PABPDSI tak lupa untuk Ibu Heni, Bu Ida dan Pa Encu yang mensukseskan acara ini” pungkasnya. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here