Kasus Pencabulan anak dibawah Umur REPDEM KARAWANG Kecam Keras “pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan”

496

Karawang,suratberita id – Ry Alias S (23) warga Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang diamankan Polres Karawang lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur Orang tua Korban meminta untuk mendapatkan pendampingan dari DPC Repdem Karawang atas nasib anak tercintanya, Jumat (17/12).

Menurut keterangan ibu korban kepada awak media suratberita.id saat memohon pendampingan proses hukum kepada DPC Repdem Karawang, kronologis aksi bejat pelaku merudapaksa anaknya SB (6) dilakukan Minggu (5/9), kasus ini terungkap setelah korban SB (6) melaporkan kepada orangtuanya sambil menangis merintih kesakitan di alat vital kemaluannya.

Terduga pelaku langsung ditangkap warga setempat yang kebetulan sedang banyak berkerumun disitu dan langsung diamankan serta diserahkan kepada pihak berwajib kemudian orangtuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang.

Bedasarkan hasil pemeriksaan dan hasil visum di temukan bukti-bukti luka pada alat kelamin dan menurut keterangan dokter si korban mengalami luka alat vitalnya sobek sebesar ± 3 jari dengan bukti lainnya sebagai berikut:
– satu potong celana panjang warna putih dengan motif bunga-bunga
– satu potong dress lengan panjang warna hitam
– celana dalam warna putih dengan motif bunga-bunga.

Serta berdasarkan laporan ke sentra pelayanan kepolisian resor Karawang Nomor : LP/B/1218/ IX 2021/ SPKT/POLRES KARAWANG per tanggal 6 September 2021 tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak perempuan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Melihat dan menimbang proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada kepastian hukum bagi si Pelaku, dan diduga bahwa keluarga pelaku menginginkan pelaku secepatnya bebas dan berupaya untuk meminta secara kekeluargaan kepada pihak korban untuk mencabut laporan kepolisian nya.

“Sudah 3 kali pihak orang tua pelaku datang kerumah memohon dan membujuk saya supaya mencabut laporan kepolisian” ucap MH orang tua korban.

Orang tua Korban meminta untuk mendapatkan pendampingan dari DPC Repdem Karawang atas nasib anak tercintanya yang mana sejak usia 2 tahun ditinggal pergi selama-lamanya oleh bapaknya (Almarhum) ini.

Korban selain mengalami luka fisik juga mengalami gangguan psikisnya atas kejadian pencabulan tersebut, dan memohon keadilan yang seadil-adilnya Si Pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya mohon bantuan serta support nya dari DPC Repdem Karawang supaya pelaku dijerat hukuman yang seberat-beratnya atas kasus anak tercintanya saya yang sejak usia 2 tahun sudah ditinggal pergi selama-lamanya oleh bapaknya (Almarhum), Dia anak Anak Yatim” tutupnya sambil menangis menahan haru.

Dalam kesempatan yang sama Novi Nur Agustianti, M.Pd. mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polres Karawang karena sangat cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan ini sangat memprihatinkan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini dan sudah melewati P-21 serta berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan” ungkapnya.

Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang terdekat, seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah, sehingga dalam hal ini tidak hanya tugas penegak hukum saja yang berperan.

“pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan, dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas” tambahnya.

Jadi, menurut dia, ini adalah ujian bagi penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan apakah berani menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. “Jangan sampai publik kecewa jika itu tidak ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Kami Repdem Karawang akan mengawal sampai tuntas proses hukumnya. Dan kami harap hukum berjalan dengan seadil-adilnya” tutupnya. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here