Pelayanan Maskapai Penerbangan LION AIR Disinyalir Carut Marut Penumpang Marah dan Geram

627

Ket : Photo penumpang bersama bagasi barang bawaan diduga tertinggal di bandara Soekarno-Hatta.

Jambi,suratberita.id – Komplain terhadap maskapai penerbangan terjadi di Bandara Sultan Thaha Jambi. Ini terjadi dengan penumpang Lion Air Jakarta-Jambi dengan nomor penerbangan JT 604, sejumlah penumpang mengamuk karena bagasinya ditinggal di Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Jakarta, Sabtu (18/12).

Ket : Photo Tiket Pesawat Penerbangan LION AIR.

Peristiwa ini terjadi Sabtu siang (18/12), Penumpang mengamuk ketika mengetahui barang-barang bawaannya ditinggal oleh pihak maskapai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta tanpa alasan yang masuk akal.

Satu di antara penumpang itu, D. Ardiansyah Jalan Pematang Permai Desa Sungai Ulak RT 014/004 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, kesal dan marah kepada pihak Lion Air yang menerbangkannya dari Jakarta-Jambi tidak menyertakan bagasinya, ‘’Barang kami ditinggal, bagaimana kami tidak kesal dan marah, banyak barang bawaan kami yang penting ada didalamnya, menimbang isi koper kami berisi selain dari pakaian ada dokumen penting. Jadi pihak Lion Air harus bertanggung jawab’’ ujarnya kepada awak media suratberita.id Sabtu siang (18/12) pukul 11.00 WIB setelah take off tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Ket. Photo saat Daftar Bagasi memasukkan barang bawaan penumpang.

Disebutkannya, seharusnya ini tidak terjadi karena ini juga menyangkut pelayanan, dan itu adalah kewajiban maskapai penerbangan, ‘’Jika sudah begini tentu semua orang pasti MARAH dan GERAM. Masa barang bawaan penumpang bisa ditinggal-tinggal begitu. Alasan yang disampaikan pun saat ditanyakan tidak logis dan tak masuk akal tuh” sebut Ardiansyah kesal.

Disebutkannya, untuk barang yang tertinggal ini tidak hanya miliknya saja yang tidak diterbangkan ke Jambi, namun banyak penumpang lain juga mengalami nasib yang sama, ‘’banyak penumpang barangnya tertinggal, tidak hanya kami, semua juga marah-marah dan geram dengan pelayanan maskapai penerbangan yang carut marut ini. Kami semua minta pertanggungjawaban maskapai Lion Air,’’ katanya.

Sementara itu, AA pihak dari Bandara Sultan Thaha saat ditanyakan mengatakan tertinggalnya barang bawaan itu memang disengaja. Dengan alasan karena mesin pengangkut barang ke pesawat katanya mati atau rusak, ‘’mesin pengangkut barang bawaan penumpang untuk menuju pesawat itu rusak dan mati, maka kami sengaja meninggalkan nya demi keselamatan karena jam penerbangan sudah harus berangkat. Untuk barang bawaannya menyusul dan tinggal ambil ke bandara nanti menunggu penerbangan berikutnya take off,’’ terang AA pihak Bandara Sultan Thaha ke pihak pihak penumpang.

Melihat penuturan jawaban dan alasan yang tidak logis dan tidak masuk akal serta dianggap merugikan, beberapa penumpang sempat beradu mulut dan terjadi kericuhan.

Terkait kejadian ini, akhirnya pihak Bandara Sultan Thaha serta dari pihak Lion Air pun menyatakan sikap dan akan bertanggungjawab serta mengatakan permintaan maaf terhadap ketidaknyamanan ini, ‘’Kami minta maaf, semua disebabkan karena ada kesalahan teknis mesin mendadak mati yang sudah dijelaskan tadi. Untuk barang bawaannya menyusul besok dan kami antar ke pemiliknya sesuai dengan alamat masing-masing dengan selamat dan utuh” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan: “Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.”

Jadi, apabila penumpang merasa dirugikan selama penerbangan oleh maskapai penerbangan, ia dapat menuntut ganti kerugian hanya jika dapat membuktikan bahwa maskapai penerbangan tersebut melakukan kesalahan.

Bentuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap kehilangan bagasi tercatat dalam angkutan udara dilakukan oleh maskapai penerbangan dengan memberikan ganti rugi menurut Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.

Langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal 1238 KUH Perdata). (Budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here