Penyebar Video Asusila di IG dan WA di Tangkap Satreskrim Polres Lampura

563

Ket : MP pelaku penyebar Video Asusila di IG dan WA.

Lampung Utara,suratberita.id – MP (20) seorang warga Desa Sakal Kecamatan Pekurunudik Kabupaten Lampung Utara, di tangkap Unit Tipidter Sat reskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah dengan sengaja mengunggah dan memposting ke Media Sosial (Medsos) melalui Aplikasi Instagram (IG) dan WhatsAPP (WA) Video asusila yang berisikan perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) selaku pelapor.

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H.,S.I.K.,M.I.K pada Jumat (10/12).

Ujar Kasat” terduga pelaku diamankan oleh unit Tipidter yang di back-up Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit IV Ipda Ijan Wahyudi pada hari Senin 9/12/2021 sekitar pukul 17.55 wib di rumah kediamannya Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021 tentang dugaan melakukan tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik.

Kronologis kejadian /modus operandi (MO) yang dilakukan, pada hari Jumat 19/11/2021, terduga pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor).

Kemudian terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp ” imbuh AKP Eko Rendi.

Barang bukti yang disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dan postingan Instagram, satu unit hand phone OPPO 10 2020 Imei 1 : 866967048161536, Imei 2 : 866967048161528 warna marine green, satu buah SIM card dengan no HP 088268074765.

Akibat perbuatannya, terduga MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik berupa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi ekektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan “pungkas Kasatres AKP Eko Rendi. (Herry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here