Ket : TB PENYUPLAI MATERIAL RULAHU DESA GOMBONGSARI TERINDIKASI TIDAK SESUAI RAB KEJARI KARAWANG DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN.
Karawang,suratberita.id – Menindak lanjuti kisruh Bansos program Rulahu (Rumah Layak Huni) Atap, Lantai dan Dinding (Aladin) Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi terungkap bahwa Toko Bangunan (TB) penyuplai material terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal itu mendasari sejumlah kalangan penggiat penyelamat duit rakyat di kota Pangkalperjuangan meminta Kejari Karawang untuk segera turun tangan, baru-baru ini.
Tersiar program Aladin di Desa Gombongsari disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga selain berakibat pada bangunan terbengkalai juga mengisahkan penderitaan yang mendalam bagi KPM harus menderita kehujanan dimusim penghujan sekarang ini, berdasarkan informasi yang diterima bahwa, “Toko material penyuplai Rulahu di Gombongsari itu diduga toko bohong – bohongan yang bernama Toko Material SB dengan pemilik atasnamanya namun izin PKS ke pihak dinas terkait bahwa kepemilikan toko material itu adalah mengatasnamakan saudaranya bukan si pemilik aslinya” ungkap narasumber media ini, Jum’at (19/11).
Lanjutnya, “menurut informasi yang kami terima juga diduga RAB yang dikeluarkan adalah RAB siluman sedangkan RAB aslinya diganti sama salinan baru, LPM malah tidak diberikan RAB nya jadi warga selaku penerima manfaat tidak tahu berapa dan apa yang dikirimnya termasuk LPM pun tidak tahu senilai jumlah dan nominalnya pun tidak tahu, RAB asli nya diganti menjadi RAB Siluman, disinyalir Total semua material yang terkirim kepada penerima manfaat itu senilai Rp. 7.500.000,00 Jadi ada selisih disinyalir dikorupsi senilai Rp. 9.000.000,00 sedangkan melihat dari RAB yang seharusnya senilai Rp. 16.500.000,00” tegasnya panjang lebar.
Pihak Material malah menjelek-jelekan pihak penyuplai lain, Padahal kalau dari pihak penyuplai lain selain menerima garansi bilamana ada barang kurang atau yang tidak sesuai spek bisa return/dikembalikan untuk menutupi kesalahan toko material tersebut serta RAB nya pun dikasihkan dan diberi tahu kepada warga KPM juga LPM, “RAB boleh sama tapi nilai barang yang dikirim tidak sesuai dengan spek kuantitas, kualitas, dan kuantinuitas barang yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB nya karena RAB nya pun sudah dirubah alias Siluman” tegasnya.
Coba cek disemua LPM, semua dikasih dan memiliki RAB, “jangan sampai ada Material yang kirim barang kurang dari nilai RAB, Kasihankan yang menerima manfaat, sudah susah malah dibikin susah sama Toko Materialnya” tandasnya.
“Material yang dikirim seharusnya sesuai dengan nilai RAB, walau barangnya ada yang berbeda tetapi harus senilai sesuai dalam RAB” imbuhnya menegaskan.
Tubagus Suhaeli Enoch (Bang Yono), selaku Kepala Baguna Karawang perihal temuan yang sangat viral dalam beberapa hari ini mengatakan, “itu sudah jelas-jelas dimungkinkan Perampokan dan Merampok Hak Rakyat terutama penerima manfaat Program Aladin tersebut” decapnya, via sambungan WhatsApp, mewakili kalangan penggiat penyelamat duit rakyat kota Pangkalperjuangan lainnya.
Bang Yono katakan, bahwa Tim Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Provinsi Jawa Barat harus segera melakukan Stock Opname kepada penerima manfaat Desa Gombongsari, demi untuk membuktikan bahwa penerima manfaat telah menerima barang 100% atau belum, dan apakah bahan matrial yang dikrim kwalitas sesuai dengan yang diharuskan atau tidak, “stock opname itu harus segera menindaklanjuti, demi untuk memastikan apakah penerima manfaat telah menerima barang 100%, atau belumnya, dan kwalitas sesuai dengan yang diharuskan atau tidaknya” tandasnya.
Dengan demikian terkait dugaan tersebut, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat dan kalangan penggiat penyelamat duit rakyat lainnya yang ada di Kabupaten karawang meminta pihak penegak hukum, yaitu Kejari Karawang untuk segera turun tangan.
Hal ini sesuai dengan amanat Persiden RI, terkait terjadinya kekeliruan/penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta, terlebih yang menyalahi peraturan sesuai amanat UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN,UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,PP No 71 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. (Buddy)