Novi Nur Agustianti ,M.Pd. : #SAVEVALENCYA Suarakan Stop Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Kaum Hawa

1484

Ket : Novi Nur Agustianti ,M.Pd. : #SAVEVALENCYA Suarakan Stop Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Kaum Hawa.

Karawang,suratberita.id – Sidang Pledoi kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Valencia (45), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karawang Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Valencia dituntut 1 tahun penjara diduga setelah memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, Kejaksaan Agung pun turun tangan dan melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT tersebut, Kamis (18/11).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa, menurut humas Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar, “sidang pledoi atau pembelaan merupakan hak terdakwa.” ucap Herman, selasa kemarin di Pengadilan Negeri Karawang, menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa suami Valencia, Chan Yu Ching, namun sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum siap.

Dalam sidang kemarin pengacara Chan membantah tuduhan kliennya sering pulang dalam kondisi mabuk dan menelantarkan keluarganya, Chan Yu Ching yang merupakan warga negara Taiwan justru mengaku kerap dimarahi oleh istrinya dan dilarang bertemu dengan anaknya, Chan pun melaporkan istrinya itu atas dugaan KDRT psikis terhadapnya.

Dalam pledoi hari ini yang dibacakan oleh pengacara kuasa hukum valencya Iwan Kurniawan, kurang lebih 45 menit muncul beberapa fakta baru yakni, “selama di taiwan, setelah menikah dengan chan, valencya sudah enam kali melakukan aborsi. Di taiwan dari tahun 2000-2005 ia sempat menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Iwan.

Valencya pun ikut membacakan pledoi selama kurang lebih 30 menit sambil menangis dan beberapa kali menyeka air mata meminta keadilan, “saya ibu rumah merangkap ayah, saya bukan pembunuh, perampok atau koruptor,  saya mohon keadilan dan Perlindungan yang seadil-adilnya, saya percaya masih ada keadilan dinegeri ini” tutur valencya, saat membacakan pledoinya.

Dalam sidang pledoi hari ini Valencya didampingi oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang menepati janjinya sesuai unggahan potongan-potongan berita di Instagramnya. “Gaiss #indonesia bantu dukung seorang perempuan dan ibu di Karawang dituntut 1 tahun penjara gara-gara ngomelin lakinya yang suka mabuk,” tulis Rieke.

Valencya pun saat sidang pledoi didampingi pula oleh Novi Nur Agustianti ,M.Pd. selaku Kader REPDEM Sayap PDIP Karawang serta sebagai penggiat advokasi marhaen. Novi mengatakan disela-sela persidangan Valencya, ” #SAVEVALENCYA Stop Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap kaum perempuan.” Tegas Novi kepada awak media suratberita.id.

“Kita DPC REPDEM Karawang akan kawal terus persidangan Valencia ini sampai tuntas dan berharap dengan Putusan Bebas.” tandasnya.

“Kami akan terus perjuangkan hak dan keadilan bagi kaum wanita” imbuh Novi menegaskan. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here