Ket : Sofiyan, SE. : Putusan PTUN Bandung Terkait Polemik Perangkat Desa Sabajaya Diduga Diabaikan.
Sofiyan, SE, ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), angkat bicara atas paska terbitnya, surat Bupati Karawang Nomor : 188/4407-huk/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, Perihal Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor : 60/G/2019/PTUN-BDG, polemik permsalahan perangkat Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dimungkinkan berjalan sekitar tiga tahun belum rantas, baru-baru ini.
Sofiyan, SE, ketua PDPSP, angkat bicara atas permasalahan paska terbitnya, Surat Bupati Karawang Nomor : 188/4407-huk/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, “ya itu, Perihal Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor : 60/G/2019/PTUN-BDG” ungkap Sofiyan, SE, pada media ini, Senin (1/11).
Lanjutnya, surat Bupati Karawang sudah dua bulan lebih ditunjukan langsung kepada kepala desa bersangkutan, “tetapi Kades tersebut tidak bergeming dengan surat Bupati yang diperintahkan untuk patuh melaksankan putusan PTUN Bandung yang telah dimenangkan oleh penggugat saudara Aan Karyanto” tegasnya.
Ironis dan sangat disayangkan ini terjadi di Kabupaten Karawang, “oknum kepala desa tersebut diduga tidak taat dan patuh terhadap hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan TUN dan sudah pinal, serta tidak patuh terhadap atasan dalam hal ini Bupati Karawang sebagai pimpinannya” jelasnya.
Dalam hal ini, “kami sepakat Bupati Karawang harus bertindak tegas sebagai mana terdiktum dalam Surat Bupati Karawang, dimana Kades tidak melaksanakan Putusan PTUN, Maka tergugat yaitu Kepala Desa Sabajaya untuk diberhentikan sementara untuk efek jera” tegasnya.
Sofiyan, menegaskan bahwa, “Perkara saudara Sekdes Aan Karyanto, sangat menyita waktu yang cukup lama dan bahkan menjadi perhatian khusus dari Mentri Dalam Negri dan juga Gubernur Jawa Barat, Kasus ini sangat luar biasa dan kami Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih mengapresiasi kegigihan serta akan terus mendukung dan membantu perjuangan saudara sekdes Aan Karyanto dalam mendapatkan keadilan dan penegakan putusan hukum yang sudah diputuskan oleh Lembaga Hukum PTUN Bandung” tandasnya panjang lebar.
“Untuk menumbuhkan rasa kepercayaan kami dan semua warga Karawang, khususnya pihak penggugat terhadap supermasi hukum harus dijalankan dibumi Karawang tercinta, pada dasarnya Bupati Karawang harus tegas atas perkara ini” imbuhnya menegaskan. (Buddy)
Ralat : ada kekurang penulisan hurup pada Judul “TUN” seharusnya “PTUN” dan sudah diperbaiki, untuk itu pihak redaksi mohon maaf,mohon dimaklum dan terimakasih…