Kejari Buka Layanan Konsultasi Seputar Pengelolaan DD melalui Progam Jaga Desa : “Hub. Call Center Kejari Karawang 085210425537”

756

Ket : Kejari Buka Layanan Konsultasi Seputar Pengelolaan DD melalui Progam Jaga Desa : “Hub. Call Center Kejari Karawang 085210425537”.

Karawang,suratberita.id – Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Martha Parulina SH, M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tohom Hasiholan SH, M.H dilakukan secara live talk show melalui Radio Sturada 89,4 Fm Karawang, Senin (25/10).

Melalui Radio Sturada 89,4 Fm, Kajari Martha Parulina SH, MH memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum, “Program ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang harus disosialisaikan kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kabupaten Karawang” ungkap Kajari, Martha Parulina SH, MH.

“Program Jaga Desa ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa. Sebab, Dana Desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah cukup rentan disalahgunakan,” tambahnya.

Diakui Kajari selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa, “Kekhawatiran itu karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa” tegasnya.

Oleh karena itu bagi seluruh perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa, Dana Desa harus dikelola secara transparan, baik mulai dari perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes.

Selain itu juga dalam pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya, “Kami sudah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan dari 30 kecamatan di Karawang. Dengan harapan perangkat desa di 15 kecamatan tersebut dapat memahami aturan hukum dan tak khawatir lagi dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desanya.” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Kasi Intel Tohom Hasiolan menjelaskan bahwa Program Jaksa Jaga Desa merupakan program dari Kejaksaan RI yang sudah berlangsung sejak tahun 2019, Program ini diharapkan perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Bagi perangkat desa yang ingin berkonsultasi seputar aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa bisa menghubungi call centre Kejari Karawang nomor 085210425537, “Melalui sosialisasi ini kami ingin mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dan pemerintahan desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Tohom. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here