
Ket : Langkah Advokasi Kesehatan Repdem Karawang Bersama PSM dalam Pengurusan SKTM/PBI-JKN Rujukan ke RSCM Jakarta.
Karawang,suratberita.id – Herman Sule Sekretaris Komisariat Repdem Rengas Dengklok Bersama Ketua PSM Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Ikin Sodikin menyambangi Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk meminta surat rekomendasi Permohonan Jaminan Pelayanan Kesehatan atas nama Rohman Gofar (44) warga kampung Gempol Rawa, RT 02/04 Kelurahan Tanjung pura Kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang penyandang masalah Kesos yang saat ini sedang di rawat di RSCM Jakarta.
Kedatangan mereka untuk meminta surat rekomendasi salah satu warga masyarakat Karawang atas dasar peraturan bupati Karawang no. 43 tahun 2018 tentang Program Layanan Kesehatan Karawang Sehat, serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan Tanjung pura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang No. 440/235/kel/2021 tanggal 21 Oktober 2021 untuk dimasukkan dalam database Karawang sehat /PBI APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
“Kedatangan kami ini, untuk meminta rekomendasi dari Dinsos untuk warga masyarakat Karawang yang sedang dirawat di RSCM dimasukkan dalam database Karawang sehat /PBI APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.” Ungkap Herman Sule disela kunjungannya ke Dinsos Karawang, Kamis (21/10).
Dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di selenggarakan dengan menggunakan Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat Wajib berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Sedangkan Tujuan Program ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan Dasar Kesehatan kepada setiap orang baik yang membayar Iuran atau Iurannya dibayar oleh Pemerintah. Penerima Iuran yang di bayar Pemerintah disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi Fakir Miskin dan Masyarakat tidak mampu.
Dasar Hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Sedangkan sasaran Penerima PBI-JKN yakni Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin.
Dalam kesempatan yang sama Novi Nur Agustianti , M.Pd. Sekretaris DPC Repdem Karawang mengatakan, “Atas nama DPC Repdem Karawang dan PSM kami ucapkan terima kasih kepada Herman Sule juga Kang Asikin yang selama ini sudah berkenan tanpa kenal lelah untuk membantu warga masyarakat waktu, tenaga, dan fikirannya khususnya dalam mengurus pengobatan serta kesehatan kang Rohman Gofar yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM Jakarta,” ucap Novi saat diwawancarai oleh awak media suratberita.id
“Yang mana pula sebelumnya kang Herman Sule pun membantu advokasi kesehatan anak usia 6 tahun yang dirujuk ke RSCM” tambah Novi.
Ditempat yang sama pula Ketua PSM Kecamatan Karawang Timur Ikin Sodikin mengatakan, “Atas nama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.” Ungkapnya.
“Kita (PSM) pun sama tidak mampu (secara ekonomi), tapi kita bisa membantu orang lain ya dengan tenaga. Minimal kita dalam tenaga. Untuk itu mari kita sama-sama jangan mengenal lelah untuk membantu warga masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.(buddy)