Ket : Ridwan Alamsyah Menduga Ada Oknum DPUPR Piawai Pecah Belah Proyek Penyebab Rawan KKN.
Karawang,suratberita.id – Ridwan Alamsyah, salah seorang pengamat kebijakan pemerintah sekaligus praktisi pendidikan di Kabupaten Karawang pada salah satu media online telah tersiar menduga kuat ada oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang pandai memecah belah proyek demi keuntungan semata, dan paska bergeming dipublik terkait pemberitaan tersebut disinyalir enyah entah kemana, atas dugaan itu sejumlah kalangan minta aprat penegak hukum segera turun tangan, belum lama ini.
Memecah belah proyek sangat rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan sengaja dilakukan karena diduga sebagai modus yang mempunyai tujuan tertentu, “Bertujuan agar proyek-proyek tersebut tidak masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), supaya tidak melalui proses lelang hingga tak terpantau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang akhirnya dapat melakukan penunjukan langsung dengan pengkondisian ke perusahaan tertentu sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi kepada oknum pejabat bersangkutan,” ungkap Ridwan, sebagai mana dikutip dari spiritjawabarat.com, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, selain rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa jadi tidak efisien. Pasalnya, kata Ridwan, pada setiap paket proyek ada komponen honor yang harus dibayarkan berulang, “Ini pemborosan, setiap paket ada proses, semua pakai materai dan setiap paket ada honornya,” tegasnya.
Ridwan, mencontohkan, ada 5 paket pekerjaan normalisasi Sungai Parungpung, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya yang masing-masing bernilai Rp. 190 juta. Dan 6 paket pekerjaan normalisasi Sungai Cileusung, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya yang juga masing-masing bernilai Rp. 190 juta, “TA 2021, jelas nilai Rp. 190 juta agar tidak melalui lelang. Ini kan bisa lebih efisien dengan membuat pekerjaan tersebut menjadi hanya dua paket” tandasnya.
Menindaklanjuti prihal itu awak media ini, kepada pihak Dinas PUPR Karawang mempertanyakan langsung akan kebenaran dari kabar yang telah tersiar di media tersebut, “saya tidak faham”, ucap CR salah satu Kabid PUPR Karawang, via WhatsApp menjawab pertanyaan media ini dengan singkat seolah tidak mau perduli atas persoalan tersebut, Rabu (20/10).
Ditempat terpisah, Kasim Suriadinata S.Pd, selaku pengamat pemerintah dan pendidikan karawang, saat dihubungi awak media suratberita.id melalui sambungan WhatsApp terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh salah satu media online sebelumnya, lalu kemudian menghilang serta disinyalir dihapus, apakah menyalahi aturan atau tidaknya bagaimana?, beliau mengatakan, “Saya tidak tahu persis tentang boleh atau tidaknya. Tapi menurut pendapat saya, bila sebuah karya jurnalistik yg sudah dipublikasi kan melalui media penyiaran,baik tulis maupun visual, tidak bisa ditarik (dihapus). sebab bisa menimbulkan dugaan negatif. Bila dianggap ada kesalahan sebaiknya dibuat tulisan lain yang meralat tulisan sebelumnya” tegasnya, Rabu sore (20/10).
Dengan demikian terkait dugaan tersebut, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat dan kalangan penggiat penyelamat duit rakyat lainnya yang ada di Kabupaten karawang meminta pihak penegak hukum, yaitu Kejari Karawang untuk segera turun tangan.
Hal ini sesuai dengan amanat Persiden RI, terkait terjadinya kekeliruan/penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta, terlebih yang menyalahi peraturan sesuai amanat UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN,UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,PP No 71 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. (Buddy)