Ket : AKSI JURNALIS GERUDUK DLHK KABUPATEN KARAWANG.
Karawang,suratberita.id – Puluhan wartawan dari media cetak, televisi dan online mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang beralamat di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Senin (4/10).
Menindaklanjuti laporan kelakuan oknum pejabat DLHK Kabupaten Karawang ke Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, pada Kamis 16 – 09 – 2021 lalu, dan ditembuskan kepada Wakil Bupati Karawang, Sekda Karawang dan Kepala BKPSDM oleh salah satu media.
Menurut Pemimpin salah satu media dikarawang pejabat tersebut dilaporkan karena diduga telah melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemkab Karawang, “Pejabat itu harus Terbuka, dalam pejabarannya di Perbup itu dijelaskan bahwa PNS harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan tugas, fungsi dan perannya,” paparnya, Latifudin Manaf ketua MOI, saat didepan kantor DLHK Karawang.
Latifudin berharap Bupati selaku atasan oknum pejabat tersebut agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya. “Jika kemudian terbukti melanggar kode etik, maka tegakkanlah sanksinya.” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, ketua SETAKAR terkait prihal tersebut mengatakan, “hal ini menunjukan situasi yang EKSTREME atas kesulitan informasi yang didapat oleh para awak media, dan semakin meyakini bahwa rezim yang berkuasa hari ini sangat anti kritik dan kurang terbuka untuk akses informasi yang bersifat publik” ungkap Deden Sofian, SE. ketua SETAKAR pada media ini, (4/10).
Lanjutnya, pantas saja Karawang masuk kategori 5 Daerah dengan status Kemiskinan Ekstrem, mungkin saja salah satunya adalah Miskin Informasi terhadap media apalagi terhadap masyarakat, “Apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan media untuk terus bejuang di garda terdepan menggali dan menginformasikan situasi daerah kepada masyarakat umum” tandasnya. (Buddy)