
Ket : Ketum PPKU Bakal Laporkan Terduga Cuitan Hina Kades ke Polres Karawang.
Karawang,suratberita.id – Endang Amd. Kom Ketua Umum Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU) menyikapi tentang pernyataan kuasa pelaksana pembangunan pasar batujaya beberapa hari yang lalu disalah satu media online, baru-baru ini.
Kepala desa seperti yang tetuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, “tentang tugas dan fungsi Jabatan Kepala Desa bukan jabatan ecek-ecek.” Papar, Endang Amd. Kom Ketua Umum Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU), Minggu (26/9).
Endang mengatakan pula, “kepala desa juga bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan Kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” tambahnya.
Saat diwawancarai pula terkait Cuitan Kades, PPKU Akan Laporkan Pelaksana Pembangunan Pasar Batu Jaya Ke Polres Karawang Endang mengatakan bahwa, “Kemarin sudah ke Polres Karawang dan ga BAP cuman baru Konsul dan diarahkan Senin kembali lagi untuk menemui pihak -pihak terkait yang harus ditemuinya,” jawabnya.
“Besok Senin balik lagi bawa berkas yang kurang serta harus dilengkapi berkas persyaratan laporan yang kurang.” tambah Endang. (buddy/siti.id)