Pabrik Gula Merah di Desa Kertasari Diduga Belum Kantongi Ijin

610

Ket : Pabrik Gula Merah di Desa Kertasari Diduga Belum Kantongi Ijin.

Karawang,suratberita.id – Pabrik gula merah dari bahan baku tebu yang ada di dusun krajan A RT. 12/02 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang sudah beroperasi sekitar tiga bulan lalu.

Pabrik gula merah sudah beroperasi hampir tiga bulan lamanya, tapi kaitan prosedur belum di tempuh, akhirnya terlontar dari masyarakat desa sekitar, “nama CV atau PT tidak ada sepertinya perusahaan gelap aja” ungkap warga.

Menurut Rahma salah satu karyawan pabrik sekaligus yg mengurus perijinan menjelaskan, kaitan ijin lingkungan sekarang sudah ada walaupun cukup lama juga dan sebenarnya itu hanya sementara saja selama pabrik yang di kalijaya Desa Dengklok Utara dalam perbaikan, “tapi tidak tertutup kemungkinan bisa seterusnya kalau pesanan pasar ramai, cuma masalahnya keterlambatan ijin dari desa di karenakan kepala desa minta 3 juta, sementara dari perusahaan merasa keberatan mengingat minta tanda tangan lingkungan juga lumayan besar” jelasnya.

Difihak lain kepala Desa Kertasari H. Suhendar waktu di mintai keterangan melalui telepon selular mengelak kalau meminta uang, “itu kebijakan dari Rahma kalau pingin jelas tanyakan langsung sama Rahma” jelasnya.

Warga sekitar meminta, kepada pihak dinas terkait agar lebih ketat dalam pengawasan terlebih lagi dengan keberadaan pabrik di Rengasdengklok tersebut. (Hadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here