Ketua DPC PDI-P Pipik Taufik Ismail Didampingi Kuasa Hukum BBHAR Mendatangi Polres Karawang

428

Ket : Ketua DPC PDI-P Pipik Taufik Ismail Didampingi Kuasa Hukum BBHAR Mendatangi Polres Karawang.

Karawang,suratberita.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Pipik Taufik Ismail S.Sos. yang di dampingi Chattaman Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang bersama Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), mendatangi Kantor Reskrim Polres Karawang dan diterima langsung oleh Penyidik unit tipikor Sat Reksrim Polres Karawang Aipda Toni Ardi, SH.

Pipik Taufik Ismail, S.Sos selaku ketua DPC PDI Perjuangan Karawang mengatakan, “bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan kasus pemberitaan ‘HOAX’ yang terjadi beberapa terakhir hari ini baik di media online, media elektronik, dan media cetak termasuk media sosial lainnya yang secara luas memberitakan tentang Presiden Republik Indonesia ke – 5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri yang memberitakan informasi begitu ‘LIAR’, negatif, dan merugikan baik secara pribadi, keluarga, maupun secara kelembagaan Partai.” Ungkapnya.

Masyarakat Indonesia termasuk di Jawa Barat beberapa hari terakhir ini dikejutkan oleh informasi yang dihadirkan
oleh pemberitaan baik di media online, media elektronik, dan media cetak termasuk media sosial lainnya yang
secara luas memberitakan tentang Presiden Republik Indonesia ke – 5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor
(HC) Hj. Megawati Soekarnoputri. Namun demikian informasinya begitu “LIAR”, negatif dan merugikan baik secara
pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Profesor (HC)
Hj. Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina),
Jakarta.

Informasi atau kabar tersebut menjadi meluas dan tersebar massif ketika setelah disampaikan dan
dipublikasikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media dan tentunya membuat
heboh masyarakat Indonesia.

Bahwa informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan
informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publick karena pada
faktanya Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dalam keadaan baik dan sehat wal’afiat tanpa kurang apapun.

Berdasarkan informasi atau kabar dari Hersubeno Arief yang menginformasikan dan menyebarkan informasi
tersebut kepada publik merupakan hoaks (kabar bohong) dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan
publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke
– 1 KUHP yaitu “Meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana
sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.” Ucap Syaeful.
Dalam hal ini, Hersubeno
Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur –
unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun
bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, dan bunyi Pasal45 ayat (3) nya
yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hersubeno Arief yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut
berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik,
Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih
lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sehubungan dengan hak tersebut, kami dari Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Karawang pada hari ini senin 13 September 2021, melaporkan Hersubeno
Arief kepada pihak yang berwajib dan berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia karena
telah melakukan fitnah, menyerang martabat terhadap Presiden Republik Indonesia ke-5, Ketua Umum
PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri.” Ungkap Syaeful.

“Demikian Press Release ini kami sampaikan agar masyarakat umum atau publik dapat mengetahui fakta
yang sebenarnya dan tidak terpengaruh atas informasi atau kabar fitnah dan hoaks tersebut.” tutupnya. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here