Ket : RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI SEKUNDER TINGKAT NASIONAL.
Bandung,suratberita.id – Telah digelar Rapat Pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekunder Tingkat Nasional berkedudukan di Jalan Batik Jogja No. 54 Bandung, menetapkan Gustiani W. Ketua, M. Akson Nul Huda SH. MH. Sekretaris dan Novi Nur Agustianti, M.Pd. Bendahara, pada sekitar Pukul 09.00 s/d 13.00 WIB. Minggu, (12/9).
Rahmat Darmawan
yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua
Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan,
Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir 9 Orang yang mewakili pendiri serta hadir 25 orang dari 12 Koperasi primer, “rapat ini pula dihadiri dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Dudi Damhudi, SE. selaku Pengawas Ahli Pertama serta Cep Teddy Karyadi, S.Pd.I selaku Ketua Forum PPKL (Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan) se-Jawa Barat selaku pendamping koperasi” ungkap Rahmat, selaku ketua rapat pada kesempatan tersebut.
Mengingat acara dan rapat terbatas para undangan sesuai Prokes Covid-19 maka yang hadir di batasi.
Dalam kesempatan yang sama pula Rahmat memberitahukan, Bahwa agenda acara Rapat Pembentukan Koperasi antara lain :
1. Pembahasan nama koperasi
2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi
3. Pembahasan visi dan misi koperasi
4. Jenis Koperasi
5. Kegiatan usaha koperasi
6. Pembahasan simpanan anggota (pokok dan wajib) serta modal koperasi
7. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas
8. Pembahasan masa kerja pengurus dan pengawas.
Dalam acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang
hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara
musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui nama “Koperasi Konsumen Fatmawati Merah Putih.”
2. Menyetujui kedudukan/alamat koperasi di jalan Batik Jogja No. 54 Bandung
3. Menyetujui visi dan misi koperasi.
4. Menyetujui jenis koperasi konsumen
5. Menyetujui kegiatan usaha
• Usaha Utama Konsumen
• Usaha Pendukung Jasa
• Usaha tambahan Produsen
6. Menyetujui simpanan anggota
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Modal awal koperasi
7. Menyetujui Pembagian Sisa Hasil Usaha
8. Menyetujui Masa Kerja pengurus 5 tahun dan pengawas 5 tahun.
9. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
10. Menyetujui untuk mengangkat / menetapkan pengurus dan pengawas.
Rapat berjalan dengan Khidmat dan Hasilnya Telah disepakati bersama secara musyawarah mufakat dalam rapat pembentukan pengurus dan pengawas koperasi sekunder tingkat Nasional ini yakni nama Koperasi Konsumen Fatmawati Merah Putih dengan KETUA terpilih Gustiani Winarsih, SEKRETARIS Moh. Akson Nul Huda SH. MH. serta BENDAHARA Novi Nur Agustianti , M.Pd. dan dinyatakan SAH.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Terpilih Koperasi Sekunder Tingkat Nasional Gustiani Winarsih memberikan pernyataan, bahwa visi berdirinya Koperasi Konsumen Fatmawati Merah Putih yakni, “Membangkitkan kembali kegiatan koperasi yang tangguh, modern dan mandiri, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian anggota koperasi” ungkapnya.
Sedangkan Misinya yaitu Memberdayakan para anggota agar mampu melakukan kegiatan usaha yang produktif, efisiensi, kolektif dan mandiri. Memberdayakan para anggota melalui sistem pengelolaan ekonomi bersama yang efektif dan efisien, “membumikan kembali kegiatan usaha koperasi dengan membangun koperasi dilingkungan masyarakat.” imbuh Gustiani, sekaligus penutup dalam kesempatan mengemukakan pernyataannya selaku Ketua Terpilih didepan forum rapat. (Buddy/B.yono/Acu)