Ket : Proyek Pemerintah Desa Lemahkarya Teridikasi Berbau Penyimpangan, KEJARI KARAWANG DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN.
Karawang,suratberita.id – Menindaklanjuti pemberitaan media ini sebelumnya, terkait dugaan Proyek Pemerintah Kabupaten Karawang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Normalisasi Saluran Tersier Blok Kosambi Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang terendus aroma berbau penyimpangan sekaligus terindikasi kangkangi aturan berlaku, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Karawang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Intansi : Dinas PUPR Karawang Nama Paket : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan ; Normalisasi Saluran Tersier Blok Kosambi Desa Lemahkarya Panjang = 100.00 M’ ; Tinggi = 1,40 M’ Panjang = 100.00 M’ ; Tinggi = 1,40 M’ Kecamatan Tempuran Nilai SPK : RP. 189.144.000,00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender 19 Mei 2021 S/D 17 Juli 2021 Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran : 2021 Penyedia Jasa : CV. Segara Arta.
Sewaktu itu selain teridikasi salah lokasi serta dimungkinkan juga tidak dapat merantaskan pekerjaan berdasarkan waktu pelaksanaan sesuai telah ditentukan.
Sebagai mana berita media ini edisi sebelumnya, tak ayal lagi aksi saling lempar tanggungjawabpun mulai mewarnai atas indikasi penyelewengan proyek tersebut, “itu juga yang ngasih tahu lokasi itu lurahnya, nah tenyata pengajuan warga bukan disitu, nah besok saya baru pindah lokasi, kalaupun itu kesalahan itu bukan kesalahan saya lurahnya yang minta disitu” demikian sepenggal ujar Upi, selaku pihak pelaksana proyek tersebut, via sent Voice sampai ke pihak redaksi media ini, Sabtu, (17/7).
Tak puas atas jawaban pihak pelaksana tersebut, pada menit-menit menjelang waktu pelaksanaan proyek itu habis, yakni pada Sabtu sore (17/7), awak media suratberita.id kembali kelokasi, dipertanyakan kebenaranya bahwa besok mau pindah lokasi atau tidaknya sesuai dengan dikatakan juragan pelaksananya tersebut, mandor kuli memberi jawaban terkesan tidak nyambung, adapun kepala desa setempat sehubungan berada dilokasi saat itu diam membisu tidak mempergunakan hak jawabnya sebaik mungkin.
Hasil penelusuran media ini, khalayak warga sekitar membenarkan bahwa adanya indikasi kesalahan lokasi pekerjaan tersebut, “blok Kosambi itu adalah lokasinya Kampung Gowokgelatik bukan lokasi yang sedang digarap sekarang itu mah Dusun Cigoong” ungkap warga sekitar, Sabtu (17/7).
“makanya warga protes, sebab itu pengajuan warga petani disini melalui ketua LPM sewaktu jaman pak lurah yang dulu” imbuh warga mempertegas.
Semua itu dibenarkan oleh ketua BPD Lemahkarya, menurutnya, dirinya mengetahui adanya kesalahan lokasi tersebut setelah adanya gejolak protes sejumlah warga mendatangi kantor desa mempertanyakan terkait prihal tersebut, “setelah mengetahui dari warga, saya langsung menindsklanjuti menemui kades menjalankan sesuai fungsi pengawasan, adapun terkait kesalahan lokasi itu pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut meski bertanggungjawab” ungkap Tatang ketua BPD Lemahkarya, Minggu, (18/7).
“Its impossible , semua program yg masuk desa baik jalur usulan maupun pokir tetap saja diusulkan oleh pihak Desa baik pemerintah desa maupun Kader partai pengusung dewan yang diusulkan dalam reses kalaupun sifatnya insidental apabila terjadi bencana alam dll, terlebih dahulu disurvey oleh OPD yang bersangkutan ga mungkin salah lokasi” tutur Alek Sukardi, Sekjen APDESI Karawang, saat diminta tanggapannya terkait adanya dugaan tersebut, Selasa (7/9).
Kabid SDA PUPR Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon / WA oleh awak media suratberita.id, tidak membalas dan ditelponpun tidak diangkat saat dikonfirmasi dimintai tanggapannya mengenai Normalisasi Saluran Tersier Desa Lemah Karya yang Terindikasi Berbau Penyimpangan tersebut.
Malahan ada laporan kepihak lain, bahwa dirinya ada yang menghubungi mempertanyakan terkait proyek tersebut, lalu lewat pihaknya menjelaskan pada media ini, “bahwa pekerjaaan yang salah titik itu di ABT kan dan itu dipajukan dan semuanya sudah dikerjakan” kilahnya, terkesan kurang masuk diakal bagi khalayak publik (7/9).
Dengan demikian terkait dugaan tersebut, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat dan kalangan penggiat penyelamat duit rakyat lainnya yang ada di Kabupaten karawang meminta pihak penegak hukum, yaitu Kejari Karawang untuk segera turun tangan.
Hal ini sesuai dengan amanat Persiden RI, terkait terjadinya kekeliruan/penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta, terlebih yang menyalahi peraturan sesuai amanat UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN,UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,PP No 71 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. (Buddy/myor/uyan)