Ket : Bupati Karawang Sudah Perhatikan Gugatan Dikabulkan Hakim PTUN Bandung.
Karawang,suratberita.id – Bupati karawang Cellica Nurrachadiana sudah terlihat perhatian atas perkara gugatan yang dikabulkan oleh Hakim pengadilan tata usaha negara bandung ( PTUN ) yaitu sekdes Sabajaya Aan Karyanto sebagai penggugat, progres perhatian tersebut berupa penerbitkan Surat bupati karawang nomor 188/4407-Huk/2021, tanggal 24 agustus 2021 Perihal : Kepatuhan pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha Negara, Bandung Nomor 60/G/2019/PTUN.BDG
Surat bupati tersebut mencantum sanksi diantaranya bisa di berhentikan apabila kades sabajaya tidak patuh melaksanakan putusan ptun yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta suratnya langsung di tujukan kepada Kepala desa sabajaya kecamatan tirtajaya, atas tindaklanjut surat ketua pengadilan tata usaha negara bandung nomor : W2.TUN2/518/HK06/V/2021. Tanggal 17 mei 2021, perihal permohonan putusan eksekusi tindak lanjut perkara nomor : 60/G/2019/PTUN-BDG.
Aan karyanto setelah mengetahui adanya perhatian dari bupati karawang sangat terharu dan sekaligus mengucapkan terimakasih kepada ibu bupati karawang, ” Terimakasih bu atas perhatiannya dan semoga pak kades sabajaya bisa melaksanakan putusan tersebut” ucapnya.
Disisi lain ketua tim pemantau demokrasi pelita sayap putih kabupaten karawang, Sofiyan SE ikut komentar melalui telepon ke awak media, sebagai warga karawang tentunya kami sangat mengafresiasi atas langkah tegas bupati karawang sebetulnya dari awal juga sangat ditunggu atas progres ini, “saudara Aan karyanto perangkat desa sabajaya jelas – jelas sudah dikabulkan oleh ptun bandung kemudian Kades sabajaya tidak segera melaksanakan atas putusan tersebut dan terkesan kades sabajaya sekaligus sebagai pejabat tidak patuh terhadap lembaga hukum dan kami setuju langkah berikutnya Bupati karawang harus tegas lagi kedepannya bila perlu di berhentikan saja dari jabatan kades, terkecuali dia patuh dan melaksanakan putusan tersebut, ini negara hukum” papar Sofiyan, panjang lebar bernada tegas.
Sebagai organisasi pemantau PSP sepakat ini adalah sebuah pembelajaran dari perkara sekdes Aan Karyanto sebagai perangkat desa yang menempuh dijalur hukum mengingat pemerintah memberikan ruang ketika terjadi masalah atau kekeliruan administrasi negara, “ya harus menempuh jalur hukum yaitu ke pengadilan tempatnya dibuktikan oleh saudara Aan karyanto kemudian dikabulkan gugatannya, ya kita harus hormati upaya itu, kemudian kedepannya agar kita semua harus taat dan tunduk terhadap aturan apalagi seorang pejabat yang sudah di sumpah jabatan” ungkapnya.
Berharap putusan bupati tersebut secepatnya dapat dilaksanakan, agar permasalahan ini cepat selesai, untuk memastikan dilaksanakanya putusan Bupati tersebut, “kami Pematau Pelita Sayap akan terus memantau dan apabila putusan bupati tersebut tidak dilaksanakan, ini merupakan sebuah pelanggaran yang sudah masuk katagori pidana, dan kami akan mendorong keranah pidananya” tandasnya. (Buddy)