Ket : Belum Terima Hak Perangkat Desa Mengadu ke PPDI Karawang Ditepis Kades Talagamulya Berdasarkan Aturan.
Karwang,suratberita.id – Belum menerima hak (Siltap) Perangkat Desa Talagamulya Kecamatan Talagasari Kabupaten Karawang mengadu ke PPDI Karawang, semua itu ditepis oleh Kades Talagamulya berdasarkan sesuai aturan yang berlaku, baru-baru ini.
Merasa haknya belum diberikan oleh Kades Talagamulya kecamatan Talagasari Perangkat desa mengadu ke PPDI Karawang, hal tersebut di benarkan oleh ketua PPDI Karawang, “alasan mereka mengadu karena, hak siltapnya belum diberikan oleh kepala desa lalu kapan di berikannya mengingat dana untuk siltap perangkat sudah caer” ungkap Iwan Sunarya, ketua PPDI Karawang.
Lanjutnya, sebagai pengurus organisasi perangkat desa, “tentunya kami akan menindaklanjuti dan sekaligus croscek kebenarannya dulu, kemudian mengumpulkan data-datanya yang bisa di pertanggungjawabkan” jelasnya.
Jikalau ditemukan bahwa mereka sudah diberhentikan oleh kades maka tidak bisa untuk menuntut hak lebih, “tetapi kalau sebaliknya mereka belum diberhentikan saya rasa sebuah hal yang wajar untuk menuntut lebih sesuai dengan haknya” tegasnya.
Setelah di konfirmasi sekdes D. Febyiansah via telepon seluler. Sekdes feby mengungkapkan kekecewaannya mengingat dana siltaf sudah caer tetapi belum dibagikan, setelah mulai rame dan banyak yang menanyakan maka siang tadi (kemarin selasa) saya di panggil kekantor desa, “siltap yang seharusnya tiga bulan ternyata akan di berikan satu bulan, ya saya tolak saja dan ini yang dinamakan diskriminasi hak” ungkapnya.
Secara legalitas sampai sekarang, “saya masih sah sebagai perangkat desa tetapi kenapa hak saya tidak di berikan secara full tiga bulan, ini ada apa,
makanya saya mengadukan hal ini ke PPDI karawang agar bisa memfasilitasinya” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Talagamulya saat dikompirmasi terkait prihal diatas mengatakan, “bukannya haknya tidak diberikn tapi kemarin pada tagal 24 Agustus Peby (Sekdes lama) saya panggil kedesa untuk dikasihkan haknya yang bulan april 2021 tetapi yang bersangkutan tidak menerima dulu” ucap Hersuryana, SE. Kades Talagamulya dikantornya, pada media ini, Rabu (25/8).
Menurut Hersuryana, terus yang bersangkutan malah menanyakan untuk yang dua bulnnya, yaitu bulan Mei dan Juni siapa penerimanya, itu mungkin bersangkutan beranggapan bahwa SK nya itu masih berlaku, “tapi menurut saya sdr Peby semenjak saya dilantik dan menerima SK sebagai kepala desa dirinya belum pernah ngantor atau hadir bekerja di Desa Talagamulya, selalu tidak ada absen kehadirannya didesa” tegasnya.
Atas prihal tersebut, akhirnya Pemdes Talagamulya memutuskan, “berdasarkan sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014. Pasal 51. huruf (k). Melanggar sumpah/janji jabatan; dan (l). Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan” tandas Hersuryana. (tim)