Ket : Buddy Hermawan : Oknum Eks Teh Botol Terindikasi fitnah Sejumlah Wartawan.
Karawang,suratberita.id – Buddy Hermawan, Koordinator Liputan/Wartawan Media online dan majalah suratberita.id sekaligus kabid Perencanaan WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK) beserta sejumlah wartawan diduga kuat sebagai korban kebencian atau fitnah komentar ngawur oknum eks Teknisi Bodoh Tolol (Teh botol) disejumlah media online angkat bicara, belum lama ini.
Ditengarai berbagai bentuk fitnah bisa saja telah menyerang nama baik seseorang atau nama baik media lain dengan mendompleng media online, namun prihal picik tersebut dapat dengan mudah terpatahkan setelah dengan investigasi dan kroscek serius tanpa asal-asalan pada segenap narasumber bersangkutan yang disebut namanya dalam sejumlah pemberitaan media online tersebut, “setelah saya konfirmasi langsung pada wartawan korban terfitnah tersebut, ternyata faktanya, kejadian itu tidak sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh oknum eks Teknisi Bodoh Tolol, Teh botol dalam pemberitaan disejumlah media online tersebut” ungkap Buddy Hermawan, Koorlip media online dan majalah suratberita.id sekaligus kabid WAG RAMPAK, menyikapi kabar miring disejumlah media online terhadap wartawan, Minggu dini hari, (22/8).
Lanjutnya, paska adanya pemberitaan miring terhadap wartawan disejumlah media online tersebut, media ini langsung konfirmasi terhadap sejumlah narasumber yang disebut dalam pemberitaannya itu, “saya yakin, akhirnya publik bakal menjadi paham dan mengerti, mana korban terfitnah atau mana sang pemitnah, ini alhasil dari makna sebuah pemberitaan yang disertai fakta dan data cukup akurat juga disertai hasil konfirmasi narasumber yang disebutkan namanya dalam sejumlah pemberitaan media online tersebut” tegasnya.
Terkait nama wartawan dimungkinkan telah dituduh dalam pemberitaan disejumlah media online tersebut dan tampa disertai konfirmasi terlebih dahulu, disinyalir ini merupakan penyimpangan, “semua itu selain diduga kuat telah mencemarkan nama baik pribadi wartawan bersangkutan juga telah mencoreng marwah organisasi kewartawanan” tandasnya.
Jelas-jelas, ditengarai apa yang dikomentarkan oknum eks Teh Botol dalam pemberitaan disejumlah media online tersebut merupakan ujar kebencian atau fitnah semata, pasalnya wartawan diduga terfitnah dalam sejumlah pemberitaan media online tersebut, saat dikompirmasi oleh media ini mengutarakan, “intinya tidak begitu alurnya, tidak sesuai apa yang dikatakan narasum disejumlah pemberitaan media online tersebut, makanya kalau ingin tau yang sebenarnya, ya dikompirmasi dulu dong saya nya, saya juga kan ada hak jawabnya” ungkap wartawan diduga korban pemberitaan disejumlah media online tersebut, Jum’at malam, (20/8).
Wartawan diduga korban lainnya tegaskan, bahwa pemberitaan yang belakangan ini ditengarai telah menuduh atau mencatut namanya tidaklah benar, “mohon kiranya saya luruskan, ini hak jawab saya bahwa pemberitaan tersebut tidak lah benar, apalagi sampai menyebut nama saya, pemberitaannya pun hanya sepihak, tanpa melalui konfirmasi kepada saya,” tandasnya.
Dengan demikian, masih menurut Buddy,
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB III WARTAWAN, Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
1. PENJELASAN ATAS UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 5 ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3. ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 6. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. b. menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak azasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan. c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tetap semangat, terus berkarya, sesuai aturan yang berlaku, “jangan takut jangan gentar, semangatttt” imbuh Buddy kibarkan semangat pada segenap insan pers Pangkalperjuangan. (tim)