Ket : Pihak Suratberita.id Sikapi Komentar Diduga Teh Botol dan Pengkum Gatotkaca.
Karawang,suratberita.id – Halimi.S, Pimpinan Redaksi media online dan majalah suratberita.id sekaligus ketua umum WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK) menyikapi adanya pemberitaan komentar ngawur disinyalir ulah oknum Teknisi Bodoh Tolol (Teh botol) beserta pendampingan hukumnya (Pengkum) terkesan Pelatat peletot gak bisa baca fakta nyata (Gatotkaca) disejumlah media online, belum lama ini.
Dimungkinkan berbagai bentuk hujatan bisa saja telah menyerang nama baik seseorang atau nama baik media lain dengan mendompleng media online ditengarai sering terjadi dimasyarakat, namun dugaan tersebut dapat dengan mudah terpatahkan setelah dengan investigasi dan kroscek serius tanpa asal-asalan, banyak masyarakat akhirnya menjadi paham dan mengerti, “mana korban terhujat atau penghujat, itulah alhasil dari makna sebuah pemberitaan yang disertai fakta dan data cukup akurat tersebut” demikian disampaikan Halimi S. Pimpinan Redaksi media online dan majalah suratberita.id sekaligus ketum WAG RAMPAK, Kamis (12/8).
Saat diminta komentarnya terkait nama dan medianya dimungkinkan telah dituduh atau dicatut dalam pemberitaan media online lain, menurutnya jikalau semua itu demikian adanya, “kalau menyakut nama pribadi saya tidak terlalu dipermasalahkan, tetapi jika menyangkut marwah organisasi alur ranah mana yang bakal ditempuh itu harus dimatangkan dulu dalam rapat khusus, sebab dimedia kan ada penasehat umum, penasehat hukum, sttaf redaksi, wartawan dan lainnya, itu harus diminta dengar pendapatnya dulu, saya tidak serta merta bisa memutuskannya sendiri” ungkapnya panjang lebar.
Lanjutnya, menyikapi pemberitaan bahwa salah satunya dialami eks Fasilitator Lapangan Program Perbaikan Rutilahu Disperkim Provinsi Jabar, sesuai pemberitaan dimedia online tersebut, Ia mengaku menjadi korban fitnah yang diduga dipublikasikan oleh media online berinisial SB dan OT, “silahkan buktikan saja sesuai alur yang berlaku dinegeri ini” jelasnya.
Dalam berita diterbitkan media online itu disebutkan pula bahwa ada pengakuan sudah lama tidak menjadi pengawas/fasilitator program Rulahu, “padahal kalau bersangkutan sudah lama tidak menjadi pengawas/fasilitator dan bukan pengawas rulahu itu, gak usah sewot kaya kebakaran jenggot gitu, jangan terkesan kaya Teh botol, teknisi bodoh tolol begitu” tegasnya.
Sementara selaku pendampingan hukum eks pengawas sesuai berita online tersebut, hendaknya sebelum bicara ngalor ngidul alias ngawur sebaiknya buktikan saja dulu legalitas sebagai pendampingan hukumnya sejauh mana, “mungkin jangan sampai terkesan Gatotkaca, pelatat peletot gak bisa baca fakta yang ada” tegasnya.
Alhasilnya, dimungkinkan karena tidak bisa membaca aturan secara cermat, maka berimbas terjadinya bicara ngalor ngidul alias ngawur, “makanya, mungkin kalau jadi pendampingan hukum jangan sampai jadi pendampingan hukum gatotkaca, pelatat peletot gak bisa baca fakta yang ada, ujung-ujungnya dimungkinkan pula salah bicara dan bisa jadi orang yang dibicarakan malah salah orang lagi” jelasnya.
Halimi katakan, dibalik itu semua, dan untuk itu, “saya sarankan kepada pewarta/inisial pemberitaan dugaan penyimpangan oknum pengawas program rulahu sebelumnya itu, jangan terkecoh dengan pengalihan tak bermutu ini, sebaiknya mata pena kembali pokuskan saja pada kasus dugaan penyimpangan awal pemberitaan tersebut” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB III WARTAWAN, Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
1. PENJELASAN ATAS UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 5 ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3. ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 6. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. b. menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak azasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan. c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Buddy)