
Ket : Koorlip Suratberita.id Minta 5 Media Online Pewarta Disinyalir Tanpa Komfirmasi Bertanggungjawab.
Karawang,suratberita.id – Buddy Hermawan, Koordinator Liputan/Wartawan media online dan majalah suratberita.id sekaligus kabid Perencanaan WAG RAMPAK menindaklanjuti adanya klarifikasi Erick Candrawinata, ketua umum Benteng Karawang Nusantara (Bekanus) terkait dirinya tidak pernah dikonfirmasi tetapi muncul komentarnya pada isi berita disejumlah oknum media online, belum lama ini.
Perihal tersebut disinyalir telah menambah daftar kasus berita Hoak, fitnah serta malpraktek jurnalistik dilakukan oleh oknum media-media online tersebut, “Media ini harus bertanggungjawab tentang Rilisan beritanya karena disinyalir memuat berita Hoax serta berita tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik yang menulis secara imajiner, mengarang bebas misal bertatap muka, ketemu narasumber, telepon, enggak sama sekali,” ujarnya.
“Dari 5 Media online tersebut pun rilisan beritanya menampilkan satu frame photo yang sama dalam kop beritanya dan isi penggalan kata dan kalimat isinya sama pula atau bisa disebut semuanya Copy Paste. Disinyalir ada kerjasama muatan misi dalam pemberitaannya demi sebuah kepentingan oknum pengawas program rulahu diduga sekaligus pengesub yang bertujuan untuk mendiskreditkan sekaligus memfitnah pihak SB dan OT yang menyebutkan bahwa tidak wawancara narasumbernya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita. Dengan demikian itu telah menambah daftar terkait adanya dugaan Berita HOAK, malpraktek serta fitnah dilakukan oleh oknum sejumlah media tersebut padahal jelas mereka semua (5 Media) malahan yang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu terhadap narasumber yang diberitakan yakni Erick Candrawinata, ketua umum Benteng Karawang Nusantara (Bekanus).” ungkap Buddy Hermawan, Koordinator Liputan/Wartawan suratberita.id, Minggu (8/8).
Menurutnya, dari 5 Media ini Dengan isi kata-kata serta kalimat rilisan beritanya pun yang sama, ini sudah jelas ada permainan kerjasama dan muatan misi dari 1 pintu untuk menyerang dan mematahkan apa yang sudah sebelumnya suratberita.id dan ontv rilis beritanya dan ada indikasi yang bertujuan untuk pengalihan issue, “namun salahnya mereka jelas-jelas tidak ada konfirmasi atau komunikasi terhadap narasumber” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Sesudah itu, bila pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa mengambil langkah hukum yang lain.” Didalam isi bunyi undang-undang pers lainnya pun pasal demi pasal sudah terang benderang yang menghambat tugas wartawan bisa dipidana dan didenda. Begitupun sebaliknya apabila perusahaan pers melanggar ketentuan uu pers pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 bisa dipidana dan didenda sebesar 100.000.000.(seratus juta rupiah).
“Kelima Media tersebut sangatlah gegabah membuat berita tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik yang mana narasumber tidak pernah diwawancarai oleh media online tersebut, juga sejumlah media lainnya yang turut mendistribusikan berita salah satu media tersebut.” Tambahnya. (tim)