
Ket : Hakim Menyatakan Terdakwa Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah.
Karawang,suratberita.id – Hakim menyatakan terdakwa Lili Suhenda Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lili Suhenda dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karawang.
Padahal sebelumnya jaksa menuntut Lili dengan hukuman 6 tahun penjara dan Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang ini divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rifandaru Eriambodo Setiawan, SH.MH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, (14/7).
Selain vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat, juga menghukum terdakwa Lili Suhenda membayar denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.
Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,”ungkap Dannie. C, SE. SH.MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, saat dihubungi usai menjalani persidangan dikantornya.
“Iya kasus korupsi SMKN II Karawang atas nama terdakwa Lili Suhenda sebagai kepala sekolah sudah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 1 bulan. Atas putusan tersebut kami kemungkinan akan melakukan banding. Tapi sebelumnya lapor ke pimpinan,” Tambahnya pula.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Lili dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda 100 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.
“Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa makanya kami akan banding,” katanya juga.
Menurut Dani, terdakwa Lili terbukti melanggar pasal 3 UU Jo. Pasal 18 No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. (Buddy)