Ket : KORUPSI, PENGERTIAN, PENYEBAB DAN DAMPAKNYA.
Karawang,suratberita.id – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Dikutip dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.
Henry Campbell Black dalam Blacks Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasan nya untuk kepentingan pribadi). Meng-korup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Apa penyebab korupsi? Mengapa orang memilih menjadi korup daripada jujur?Bagi sebagian orang, menjadi korup mungkin cara termudah atau memang satu-satunya cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Suatu kali, suap merupakan cara mudah untuk menghindari hukuman. Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi. Berikut teori yang paling umum:
Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey).
Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).
Teori GONE (Jack Bologne)
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).
Teori CDMA (Robert Klitgaard)
Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).
Teori Willingness and Opportunity
Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.
Teori Cost Benefit Model
Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.
Apa dampak korupsi?Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini.
Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan.
Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain : Dampak ekonomi Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat Dampak birokrasi pemerintahan Dampak politik dan demokrasi Dampak terhadap penegakan hukum Dampak terhadap pertahanan dan keamanan Dampak kerusakan lingkungan.
Meski studi tentang korupsi terus berjalan, namun belum ada solusi pasti dalam memberantas korupsi hingga saat ini. Sebab, suatu cara menangani korupsi bisa efektif di satu negara atau di satu wilayah tapi belum tentu berhasil di negara lain.***
Penulis Artikel : Zulkarnaen
Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Laskar NKRI.