PTSL Desa Muara Diperiksa Saber Pungli Jabar

315

Ket : PTSL Desa Muara Lama Diperiksa Saber Pungli Jabar.

Karawang,suratberita.id – Berkaitan dengan adanya laporan masyarakat tentang pungutan liar dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ), Kantor Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang disambangi Tim Saber Pungli Polda Jabar, pasalnya, pembiayaan PTSL telah diatur dan ditentukan dengan SKB Tiga Menteri, bahwa penarikan biaya tidak melebihi seratus limapuluh ribu rupiah, Rabu, (7/7).

Tim dipimpin AKBP Zul Azmi, langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepada warga pemohon program PTSL, Panitia Pelaksana PTSL dan juga Kepala Desa beserta stafnya, Rabu, (7/7) .

Tim melakukan pemeriksaan secara intensif kepada warga pemohon, Tolib, alamat Dusun Krajan l RT 02 RW 04, dan Ibu Yuliah Aryanti alamat Dusun Tanjungjaya RT 14 RW 07, kedua warga pemohon yang diperikasa itu, dalam pengakuannya telah menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah kepada aparat desa setempat.

Tolib mengaku telah menyerahkan uang dua juta rupiah kepada Kepala Desa, dan Yuliah Aryanti telah menyerahkan uang enam juta rupiah kepada Wakil Slamet. Pengakuan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan yang mereka buat ditandatangani di atas meterai sebagaimana mestinya, “kedua orang itu merupakan perwakilan atau sampel dari sekian banyak warga yang telah dimintai sejumlah uang” ungkap sejumlah warga setempat.

Anggota tim pada awak media mengatakan, bahwa, “Abdul Jaeni Rw 08 memungut biaya pembuatan Sertipikat PTSL sebesar satu juta sampai enam juta rupiah perbidang, Sama halnya, Otong Slamet, Kadus 4 Dusun Tanjungjaya” tandasnya.

Adanya dugaan pungli pada program PTSL sudah tercium dan ramai di pemberitaan, “kita melakukan klarifikasi pada warga, baru akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan kami sudah mengantongi bukti surat pernyataan pemohon yang membayar dari mulai Rp 500 ribu sampai 2 juta lebih sebanyak 15 orang” ungkap, AKBP Zul Azmi, ketua Tim Saber Pungli Jabar, Rabu, (7/7).

“pada program PTSL yang ada di Desa Muara berdasarkan informasi yang diterima, adanya dugaan pungutan lebih dari Rp 150 ribu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika memang lebih dari aturan pemerintah itu pungli” imbuhnya menegaskan. (Sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here