Ket : Polres Karawang di Situasi Pandemi Covid -19 Gelar Operasi Libas Lodaya 2021 Hari Terakhir.
Karawang,suratberita.id – Polres Karawang di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 yang sangat menghawatirkan dan pelaksanaan PPKM Darurat, menggelar operasi libas lodaya 2021, operasi ini digelar serempak diseluruh Jawa Barat selama 10 hari di mulai dari tanggal 28 s/d 8 juli 2021 Hari Ini Terakhir.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan Hari ini Polres Karawang Di tengah tengah situasi pandemi covid 19 yang sangat menghawatirkan dan dqlam pelaksanaan ppkm darurat, “kami juga menggelar operasi libas lodaya 2021, operasi ini digelar serempak di seluruh jawa barat selama 10 hari di mulai dari tanggal 28 juni s/d 8 juli 2021 Hari Ini Terakhir” ungkapnya.
Operasi Libas Lodaya 2021 digelar oleh Polres Karawang, yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2021, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus curat,Curas,curanmor, penganiayaan serta berhasil mengamankan 22 orang pelaku, dengan lebih dari 20 TKP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama samtama putra SIK MSI MH yang didampingi kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana,Kanit Jatanras IPDA Kadek Diva firman, kasubag humas IPDA Budi Santoso saat menggelar konferensi pers dihalaman kantor Polres Karawang, kamis (08/07/2021).
Kapolres menjelaskan pengungkapan 10 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat curas dan curanmor beserta geng motor di kabupaten Karawang yang berhasil ketangkap dengan dasar adanya laporan dari para korban yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres juga membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan menangkap 41 pelaku kejahatan berikut pelaku yang yang membantu pertolongan jahat atau penadah.
Kapolres menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain merampas merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T,hingga yang paling parah adalah penganiayaan korban serta merusak sebuah gedung bekas swalayan.
Yang lebih miris ada orang tua yang mengajak anak kandungnya sendiri untuk melakukan tindak kejahatan,”sesal Rama.
Dari pengungkapan tersebut berhasil menyita 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit truk, kendaraan roda 2,besi tralis, pisau/golok beserta kunci leter T serta gerobak yang digunakan penadah untuk membawa barang tadahannya tersebut,” Tutur Rama.
Rama menuturkan, “pasal yang kami sangkakan terhadap para pelaku yaitu untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk pengeroyokan/pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, untuk penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” pungkasnya.(suci / fie)