Karawang,suratberita.id – Virus corona atau Covid-19 makin mewabah di Indonesia dan sudah menular ke 30 provinsi. Seiring bertambahnya kasus orang yang terinfeksi, sejumlah daerah mulai mengkarantina wilayahnya untuk memutus penyebaran Corona.
Salah satu contohnya di Desa Karyamukti Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang yang mana menerapkan zona Lockdown dan sejumlah gang-gang jalanan umumnya pun ditutup.
Penerapan ini berlaku mulai tanggal 28 Juni 2021 Sampai dengan 15 Juli 2021 yang mana dituliskan tertera di kertas tempelan depan gang jalan lalu lintas umum di wilayah desa Karya Mukti tersebut. (29/6)
“Jika pemerintah sudah memutuskan mengkarantina wilayahnya sehingga akses keluar-masuk tertutup, otomatis berdampak pada masyarakat,” ucap Tatang Warga masyarakat yang akan melintasi jalan didesa yang dilaluinya tersebut.
“Lalu, apa saja hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara dengan aturan yang diterapkan didesa tersebut, apakah sudah terpenuhi???”, pungkasnya pula.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan membolehkan pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam Pasal 2 disebutkan, karantinaan kesehatan harus berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum; dan kedaulatan negara.
Nah, undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban warga negara jika terjadi karantina. Itu tertera dalam Bab III Pasal 7 hingga 9 sebagai berikut:
Pasal 7 Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 8 Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Pasal 9 (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana menjelaskan satgas telah melakukan rapat evaluasi bersama instansi terkait.
“Kita lebih kepada PPKM yang diperketat. 5M memang harus diperketat, tracing dan testing juga,” kata Fitra, beberapa hari yang lalu tepatnya Rabu (23/6/2021).
Adapun PPKM berbasis mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang yaitu Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Berbasis Mikro.
“Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran, industri strategis, dan pelayanan dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat,” ujar Fitra.
Jadi Penerapan Lockdown mungkin terlalu ekstrim bagi masyakatat terutama masyarakat awam sehingga malah akan mengakibatkan kekhawatiran dan ketakutan yang sangat berlebihan bagi warga masyarakat yang mana malah melemahkan imun mereka semua.(budy)