
Ket : Sikap Arogansi Tak Beradab Oknum Kontraktor Terhadap Wartawan.
Karawang,suratberita.id – Sikap Arogansi Kontraktor Terhadap Wartawan Sangat Tidak Terpuji, Ini dilakukan oleh salah seseorang oknum kontraktor yang bersikap arogansi terhadap wartawan awak media suratberita.id ketika akan meliput dan menggali informasi mengenai hasil kegiatan proyeknya, Sabtu (26/6).
Oknum Kontraktor tersebut disinyalir telah melecehkan jurnalis dengan Kata-kata tidak sepantasnya keluar dari mulutnya kala dikonfirmasi terkait proyek yang dikerjakannya tersebut.
Menanggapi sikap tidak terpuji tersebut, Halimi Saprudin Pimpinan Redaksi suratberita.id sekaligus ketua Umum WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang ( WAG RAMPAK) angkat bicara, Menurutnya, jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “Karena itu, semua narasumber termasuk oknum pelaksana itu, kita minta dia menghormati Undang-Undang. Karena di negara kita ini ada aturan main, Kita (wartawan,red) kerja ini dilindungi Undang-undang,” ujarnya.
Dalam menjalankan profesinya, lanjut Halimi Saprudin yang juga wartawan senior, jurnalis tentunya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di dalam KEJ, terdapat hak tolak berupa embargo, Hal ini bisa dimanfaatkan narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban yang tepat, “Kalau dia kita konfirmasi, mestinya dia memberikan jawaban, Kalau saat itu dia tidak punya jawaban, dia masih bisa minta tangguh, Itu namanya embargo, Dia boleh kok menyampaikan embargo itu” terangnya.
Tapi menurutnya, kalau dia marah-marah dan maki-maki wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan main jurnalistik, yaitu Undang-undang yang berlaku.
Masih menurut Halimi, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.
“Saya mengecam keras terhadap perilaku oknum pemborong yang arogan seperti itu, Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang merupakan tindakan pidana“ tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, dengan frasa sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”. ungkapnya pula.
Sementara itu, fungsi jurnalistik adalah sebagai kontrol sosial diantaranya seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk Kontrol Public. Kenapa dia begitu songong (Sombong) Padahal wartawan kami sudah berlaku santun, untuk komunikasi dan menggali informasi, dia minta izin dulu,” jelas PIMRED suratberita.id selaku wartawan senior yang malang melintang di media online dan majalah ini.
Menurutnya, salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial. Terkait pembangunan TKQ Desa Lemah Makmur dikerjakan perusahaan yang dipimpin pemborong tersebut, pengerjaannya menggunakan uang rakyat. Hal itu, katanya, harus diawasi publik melalui pers.
Proyek pembangunan gedung tersebut bernilai Rp.136.499.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan pelaksanaan 75 hari kalender menggunakan APBD Kabupaten Karawang sementara CV. AKU KERJA UNTUK RAKYAT sendiri adalah perusahaan tertunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kejadian tersebut memicu segenap awak media seantero jagat kota pangkalperjuangan mengecam keras atas sikap oknum pemborong tersebut serta bertekad akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. (Buddy)