Ket : Kerumunan Massa Diluar PN Jakarta Timur Diduga Bertepatan Dengan Sidang Habib Rizieq.
Jakarta,suratberita.id – Kerumunan sekelompok massa di wilayah Jakarta timur tepatnya diluar PN Jakarta Timur bertepatan dengan sidangnya Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dipanggil Habib Rizieq di pengadilan wilayah Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB. Kamis, (24/7).
Massa berkerumun tanpa memikirkan PROKES dan mereka dengan cueknya berdemo dan berorasi tanpa memikirkan pula sedang adanya lonjakan Covid-19.
Menurut penelusuran awak media suratberita.id Dilapangan, sekelompok massa tersebut merupakan pendukung Habib Rizieq. Mereka melakukan aksi orasi dan demo yang bertujuan mengawal persidangan dan meminta keputusan vonis bebas terhadap sosok yang diidolakannya tersebut.
Aksi Brutal terjadi oleh beberapa oknum massa yang mana mengindahkan seruan kepolisian untuk segera membubarkan diri dimana kerumunan massa ini sudah menyalahi Protokol kesehatan, sehingga terjadilah bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga mengamankan sidang didepan PN Jakarta Timur tersebut.
Hasil Keputusan sidang PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap hakim.
“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” tegas hakim.
(*/Dewita).