Komisi I : Calon Boleh Patungan Gelar Musdes

248

Ket : Komisi I: Calon Boleh Patungan Gelar Musdes.

Karawang,suratberita.id – Peristiwa meninggalnya sejumlah kepala desa terpilih tak lama setelah prosesi pelantikan atau sumpah jabatan meninggalkan problem tersendiri ihwal kesiapan melaksanakan pemilihan kepala desa pengganti melalaui mekanisme musyawarah desa (musdes), Pasalnya anggaran yang disediakan oleh Pemkab Karawang terbatas untuk melaksanakan musdes.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Budianto menyebutkan, hasil pembahasan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), saat ini anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan musdes hanya ada plot untuk dua titik peklaksanaan.

Sedangkan, kondisi rill yang harus melaksankan musdes jumlahnya lebih dari itu,“Kami bicarakan ini, Bagaimana solusinya agar pelaksanaanya bisa tetap berbarengan,” kata Budi.

Budi menyebut, solusinya desa yang tidak kebagian plot anggaran bisa melakukan musdes dengan anggaran dari iuran para calon yang akan maju dalam pemilihan kepala desa dengan mekanisme musdes,
“Saya tanya ke DPMD, bisa tidak kalau mereka patungan. Ternyata bisa,nanti yang mau maju silahkan bisa patungan kalau tetap mau cepat dilaksanakan bareng dengan desa yang sudah dianggarakan” terang Budi.

Hanya saja kata Budi, masyarakat juga perlu tahu mana saja desa-desa yang mengalami peristiwa ditinggalkan meninggal oleh kepala desa lalu bisa melakukan musdes.

Hanya desa yang kepala desanya sudah terlantik atau sudah mendapatkan SK yang bisa melaksanakan musdes.

Sedangkan desa yang kepala desa terpilihnya meninggal sebelum dilantik, pelaksanaan pemilihan kepala desanya harus menunggu pilkades serentak angkatan selanjutnya.

Untuk sementara waktu, kursi kepala desa yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat sementara sampai tiba pelaksanaan pilkades serentak angkatan selanjutnya,“Saya ambil contoh, Desa Pancakarya Tempuran, dan Desa Cilewo Telagasari itu bisa musdes,Karena kades wafat setela dilantik, Sedangkan seperti Cadaskertajaya itu kades terpilihnya meninggaol sebelum mengikuti pelantikan, nah itu pemilhan kepala desanya nunggu pilkades serentak angkatan selanjutnya” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya perlu untuk diketahui banyak pihak, khusunya masyarakat desa. Karena sering terjadi kesalahsangkaan ihwal pelaksanaan musdes dan pemilihan kepala desa yang ditinggalkan oleh kepala desa yang tutup usia.

Pelaksanaan musdes sendiri, kata Budi, hasil rapat Komsii I dan DPMD,rencananya akan dilangsungkan pada Bulan Agustus-September mendatang, “Kalau berdasarkan hasil rapat September atau Agustus digelar” tandasnya.(hal/cim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here