
Ket : Calkades Bersama LSM Bapaka Menuntut Pilkades di Takalar.
Takalar,suratberita.id – Berawal dari keprihatinan dan adanya penjabat sementara memberhentikan staf desa atau perangkat, di kabupaten Takalar ,sehingga LSM Bapaka ,bersama Tokoh Masyarakat,Calon kepala desa, Mantan Ketua APDESI Kab.Takalar, Perwakilan Tokoh Masyarakat,beserta masyarakat awam hadir dalam pertemuan Silaturahmi Penyampaian Aspirasi dan Pembahasan Pemilihan kepala desa, dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar.
Setelah tiga kali penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa dari tahun 2018 hingga tahun 2020 ,sehingga LSM BAPAKA Mengajak beberapa elemen masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi dan Pelaksanaan pemilihan kepala desa mendesak bisa di terlaksana di tahun 2021 tahun ini.
Hadir di ruangan komisi 1 bidang pemerintahan DPRD Takalar ,Ketua komisi 1,Haji. Nurdin HS.SH,Wakil komisi dan beberapa anggota Komisi 1,Ardiyanto Radjab,SE.MM KaBid.Bina PemDes Dinas Sosial PMD, Mirwan.SH Ketua LSM BAPAKA,Nurdin Tula,S.Sos.M,Si Mantan Ketua APDESI Kab.Takalar, Dr.Syukri indardewa,M.Pd Ketua Pembina LSM BAPAKA,Jufri Beta OKK LSM BAPAKA,Tokoh Masyarakat Wakil dari berapa kecamatan dan Abd Latif,A.Ma.Dg.Bombong Sekretaris Jendral LSM BAPAKA.
Tugas kami ,selaku anggota DPRD pada Komisi 1 bidang Pemerintahan telah melaksanakan pengawasan kepada pemerintah kabupaten agar mendesak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang sudah tertunda tiga tahun di mana masyarakat, di tahun 2020 mendemo kami karena mengajukan hak intreplasi dan hak anket ke pemerintah kabupaten, bugeting telah menganggarkan biaya pemilihan kepala desa tahun 2021 tahun ini dari APBD, dan Regulasi menetapkan peraturan yang di laksanakan dalam pelaksanaannya oleh pemerintah kabupaten,H.Nurdin lebih lanjut mengatakan berterima kasih kepada LSM Bapaka juga kepada Perwakilan Tokoh Masyarakat,Calon Kepala Desa karena telah mendesak Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 tahun, kalau perlu bawah ribuan orang ke kantor Dewan bahwasanya masyarakat menginginkan Pemilihan Kepala Desa,bukan atas keinginan anggota DPRD saja,Biar Bupati mengetahui itu ungkapnya.
Tahun ini tahapannya di mulai dari bulan juli dan pelaksanaan pemilihan itu perkiraan di bulan november bila tidak ada halangan, mengingat harus mengikuti regulasi dari pemerintah provinsi tentang regulasi protokol kesehatan covid 19, di tambahkannya lagi setelah berapa pesarta menanyakan berapa hal, Ardiyanto Radjab,SE,MM , mengutarakan bahwa tahun ini hanya 51 Desa yang bisa di ikutkan pemilihan desa mengingat anggaran hanya untuk jumlah sekian,adapun anggaran dari apbd sebanyak tiga milyar untuk 51 desa,ungkap Kabid,Bina PemDes Dinas Sosial PMD Takalar. ( Abd. Latif)