KOMONITAS KAGOK EDAN SELESAIKAN KOMPLIK PARAPETANI TERKAIT NORMALISASI
Karawang,suratberita.id – Musyawarah yang dihadiri oleh masing-masing penerima kuasa dan dihadiri oleh Aparat Desa beserta Kapolsek dan Danramil.
Kisruh normalisasi Kali Asin Desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Akhirnya menemukan jalan kesepakatan setelah sebelumnya pihak pemilik sawah yang merasa dirugikan karena menurutnya areal sawahnya berkurang di caplok alat berat Beko sepakat kalau pekerjaan normalisasi bisa dilanjutkan kembali usai bermediasi dengan para petani lainnya yang menginginkan normalisasi itu tetap berjalan.
Para petani dari 2 kubu yang sebelumnya berseteru di lokasi alat berat dengan keinginan yang berbeda antara kubu yang menahan supaya tidak melakukan pengurugan atas lahan yang dipermasalahkan tersebut dengan kubu sebaliknya, akhirnya diajak berkumpul di aula kantor desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya kulon setelah H. Kasum (KE) meminta dan mengajaknya bermusyawarah di aula kantor desa Pasirjaya Cilamaya Kulon karawang untuk di lalukan musyawarah pada Sabtu (29/05/21).
Dalam Musyawarah tersebut turut hadir masing-masing pemberi dan penerima kuasa untuk melakukan mediasi agar mendapatkan kesepakatan supaya saling menguntungkan dan tidak ada yang di rugikan.
Penerima kuasa dari petani yang di rugikan menguasakan pada LBH baru terang kang E. Hermawan,SH untuk memediasikan jalan nya musyawarah agar proyek normalisasi bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan sesuai keinginan pemberi kuasa.
Turut hadir dalam mediasi selain pemerintah desa, Kapolsek, Danramil, juga pelaksana proyek normalisasi dari komunitas Kagok edan yaitu H.Kasum (KE) didampingi sekjennya H.Caung serta beberapa awak media yang menyaksikan.
Meskipun dalam proses mediasi sangat alot dan memakan waktu berjam jam akhirnya jam 14:00 para pihak sepakat pekerjaan normalisasi bisa di lanjutkan tanpa adanya perselisihan setelah salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama memberikan pengertian supaya bisa berlegowo memberikan tanahnya jika terkeruk Beko karena menurutnya “ini untuk kepentingan bersama dan semoga menjadi ladang amal dan pahalanya bisa mengalir seperti air yang mengalir selama air itu berjalan di tempatnya” ungkapnya.
Usai meminta waktu scorsing 20 menit untuk berpikir dan bermusyawarah dengan kang E.Hermawan,SH sebagai penerima kuasa dari LBH baru terang akhirnya pihak yang dirugikan sepakat memberikan tanah sawahnya yang terkeruk tanpa harus diurug lagi. (Anan DR)