
Ket : Konflik Normalisasi Kali Asin Rantas Dengan Mediasi.
Karawang,suratberita.id – Konflik Petani Terimbas Normalisasi Kali Asin sudah terselesaikan permasalahannya dengan mengadakan musyawarah diaula kantor Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang dengan di hadiri unsur muspika kec. Cilamaya Kulon, Kepala Desa Pasirjaya , LBH Baruterang, kontraktor dan petani yang terdampak serta petani hilir yg tidak terdampak.
Di pagi buta sekumpulan para petani mengerumuni beko yang hendak mengurug kembali kali asin yang sebelumnya usai dikeruk oleh pihak rekanan, para petani pememiliki sawah dihilir kali asin yang bakal diurug kembali itu menentang keras agar semua itu tidak dilakukan dan meminta beko yang hendak mengurug kali itu ditarik pulang kembali, “kami minta beko ditarik lagi jangan diurug kembali” teriak Khalayak petani di lokasi pengerukan kali asin tersebut, Sabtu, (29/5).
Tak tak hanya disitu, massa para petani pun melanjutkan dengan menggurudud ke diaman LBH kuasa hukum pihak petani terimbas normalisasi tersebut, sontak saja menggerumuti kediaman LBH bersangkutan,
Namun atas apresiasi kesigapan pihak pemilik alat berat yang mengerjakan proyek kali asin yakni, H.Kasum yang mahir dipublik dengan sapaan Kentung, ketua Komunitas Kagok Edan karawang, yang memang sedang berada dikediaman LBH Baruterang langsung mendatangi para petani yang datang ketempat tersebut dan menyarankan kepada para petani untuk menempuh jalur musyawarah di kantor desa, dan massa pun menuruti apa yang disarankan ketua Kagok Edan tersebut.
Sebelumnya Menurut Hasil Wawancara Pimred Surat Berita .id Halimi Saprudin dengan Ketua LBH Baruterang Endang Hermawan, berbicara, “Kami selaku LBH Baruterang menyatakan sikap mengenai konflik Petani yang Terimbas kali asin bahwa, kalaupun permintaan Beko ditarik kembali sepanjang mengenai masalah ini disepakati oleh para pihak yang sudah bersepakat untuk menurunkan Beko dan mengembalikan lahan petani tersebut” ungkap Endang Hermawan Kuasa Hukum petani berdampak normalisasi kali asin, dikediamannya, Sabtu pagi (29/5).
Lanjutnya, boleh saja asal bersepakat dahulu karena dasar Beko turun itu atas dasar kesepakatan bukan atas dasar kemauan kita sendiri, Jadi kita sudah sepakat dan telah terjadi lama prosesnya tidak seketika dan sertamerta, “Kalau memang ada tuntutan dari masyarakat yang tidak merasa dirugikan meminta ditarik kembali bekonya itu harus ada kesepakatan dahulu. Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab atas tanah yang merasa dirugikan para petani lainnya.” tegasnya.
Mediasi berlangsung alot, setelah rehat selama 20 menit akhirnya menemui titik terang, Endang Hermawan atas nama petani yang kena imbas pelebaran meng ihklaskan sebagian tanahnya yang terkena imbas normalisasi untuk di gunakan sebagai saluran air.
Dikuatkan dengan penandatanganan oleh kepala desa pasirjaya, kapolsek cilamaya kulon, dan perwakilan serta pihak yang berselisih.
Dalam sambutan terakhir Kapolsek Cilamaya Kulon mengucapka banyak-banyak terimakasih kepada semua pihak Wabilkhususnya kepada petani yang mengiklaskan sebagian tanahnya untuk saluran air.
Dengan demikian, konflik antara mayoritas warga yang punya lahan sawah disekitaran lokasi itu, yang sangat setuju degan adanya normalisasi aliran irigasi dengan segelintir yang tidak setuju tersebut telah menandatangani kesepakatan bersama, dengan bahasa lain telah rantas, mediasipun ditutup dengan doa oleh tokoh agama desa setempat. (red)