Ket : Rekomendasi DPRD Karawang untuk Menuntaskan Masalah Pasar Cikampek 1.
Karawang,suratberita.id – DPRD Karawang melalui Komisi II meyampaikan dua rekomendasi terkait penyelesaian kisruh Pasar Cikampek 1 kepada Bupati Karawang. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Karawang, Selasa(18/06/2021).
Rombongan Kunker DPRD Karawang yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Anggi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di ruangannya.
Ketua Komisi II DPRD Karawang Anggi Rostiana mengatakan, rekomendasi pertama agar Pemda Karawang dalam hal ini Bupati Karawang untuk mengambil langkah hukum dengan di fasilitasi oleh Pengacara Negara.
Kedua, rekomendasi dengan memfasilitasi sisi anggaran dalam upaya penyelesaian Pasar Cikampek 1.
“Kita minta kepada Bupati Karawang untuk bisa mengambil langkah hukum yang di fasilitasi oleh pengacara negara,” ujarnya.
Dikatakan Anggi, bahwa secara de jure status hukum pasar Cikampek 1 dipegang oleh PT. Celebes.
“Nah tinggal ketika PT. Celebes ini tidak bisa berjalan tinggal buat kesepakatan baru, dan jika dalam keputusan itu ada pemutusan kontrak maka biar langsung ditangani oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Ia pun menargetkan upaya penyelesaian bisa dilakukan sampai akhir tahun ini, ketika sudah masuk dalam tahun anggaran 2021.
“Ini kan perlu melibatkan banyak orang, tentunya perlu biaya. Seperti pengacara negara harus di biayai. Kemudian, eksekusi dilapangan pun dengan melibatkan Muspida itu juga kan perlu anggaran,” pungkasnya.(cim)